Senin, 02 Maret 2020

15 karomah abah guru sekumpul


LIMA BELAS KAROMAH ABAH GURU SEKUMPUL YG MENGGETARKAN HATI

Bismillah...

1. Bioskop Yang Listriknya Padam Lalu Besoknya Ambruk

Suatu sore, ketika Guru Zaini masih berusia belasan tahun, datang temannya yang masih familinya. Temannya itu mengajak untuk jalan-jalan ke pasar. Guru Zaini muda tidak keberatan, asal tidak terlalu lama. Akhirnya mereka berdua berjalan menyusuri sepanjang pasar. Dan tanpa sadar mereka sudah berada di depan sebuah bioskop.
Temannya itu mencoba mengajak Guru Zaini untuk masuk ke dalam bioskop. Dengan berbagai alasan, Guru Zaini menolak halus ajakan itu. Namun sang teman tetap memaksa masuk, sambil menarik tangan Guru Zaini muda. Dengan hati berat Guru Zaini menuruti keinginan temannya itu. Akhirnya, apa yang terjadi? Tanpa diduga sebelumnya, seketika seluruh aliran listrik di bioskop itu mati total, dan pemutaran flim pun berhenti. Bukan sekedar itu, keesokan harinya terbetik sebuah kabar bahwa bioskop itu ambruk. Sebuah tempat yang dimasuki oleh kekasih Allah (Auliya Allah), akan berubah menjadi baik dan hilang kebatilan dari tempat itu. Subhanallah...
Dan sungguh besar sekali penjagaan Allah terhadap hamba-hamba yg dicintaiNya.

2. Angin yg Berhembus Kencang Ketika Abah Guru Dihukum sang Ayah

Abah Guru sejak kecil dididik dengan sangat ketat oleh orang tuanya. Sang ayah (Guru Abdul Ghani) selalu mengawasi sang anak dengan sangat ketat. Sedang melakukan apapun, sang ayah selalu memperhatikan dengan seksama agar jangan sampai sang anak melakukan perbuatan yang melanggar aturan syariat. Sampai suatu hari sang ayah mendengar kabar Abah Guru melakukan sebuah tindakan yg kurang berkenan di hati sang ayah.
Ketika Abah Guru sampai di rumah, beliau diikat oleh sang ayah di tiang rumah. Lalu dupa dinyalakan di dekat wajah beliau, sehingga Abah Guru merasakan panas.

Saat Abah Guru dihukum oleh Sang Ayah alam menjadi ganjil. Angin beliung berhembus sangat kencang.

Nenek beliau (Salbiyah) yang dikenal sebagai seorang wali majzub, memandang ada kaitan ganjilnya cuaca dengan dihukumnya Abah Guru. Beliau pun kemudian meminta hukuman itu disudahi saja.

Dan benar, saat Sang Ayah menghentikan hukuman itu atas permintaan ibunya, cuaca menjadi normal. Angin yang semula berhembus sangat kencang, tiba-tiba menjadi tenang.

3. Membuka Kewalian Seorang Sayyid

Dikisahkan oleh Habib Husein Alaydrus dari Singa Mahakam, ada seorang Sayyid yg setiap Hari duduk-duduk Di Tempat Perjudian. Sampai suatu Saat ajal datang menjemputnya, orang-orang kampung tidak ada yang tahu siapa dia sebenarnya. Di saat wafatnya, hanya Istri dan anaknya yang menghadapi jenazahnya, tidak ada satu tetangga pun datang. Tidak ada satu pun tetangga yang mau memandikan, mengkafani, mensholatkan jenazahnya.

Sang Istri menangis melihat keadaan suaminya, dia-pun berdo'a : "Yaa Allah..... Bagaimana Dengan Jenazah Suamiku, Apakah Aku Buang Ke sungai Mahakam ini atau Aku Biarkan Sampai Membusuk......!!! Engkau Yang Maha Luas Rahmat-Mu, Berilah Petunjuk.....!!!"

Tiba-tiba Masuk Seorang Tampan Tinggi Rupawan mengucapkan salam.
"Assalamu'alaikum Yaa Syarifah......!!!"
Tampak Puluhan Orang Berjubah Dan Bersorban Mengiringi Dibelakangnya.....!!!
"Wa'alaikum salam Warohmatullah......!!!"

Saat Melihat Sang Guru, Si Syarifah Tersentak Kaget Bukan Main, Yang Datang Adalah Al Imam Al Quthubul Akwan As-Syeikh Muhammad Zaini Bin Abdul Ghani Sekumpul.
Syarifah Bertanya, "Kapan Pian Kesini Guru,.... Kal-Tim dan Kal-Sel sangatlah jauh, apalagi kami di daerah Hulu Mahakam Kembang Janggut ini."

Jawab Guru Sekumpul : "Allah Yang Memudahkan..."
Tiba-tiba dari luar banyak orang kampung datang, dan terperanjat seketika tahu yang datang Guru Sekumpul, maka mereka keheranan dan salah-satu dari mereka berkata, "Wahai Guru,ini adalah orang yang senang berjudi, tiap hari duduk-duduk di tempat perjudian..."

Guru Sekumpul tersenyum dan berkata, "Apakah kamu melihat beliau sendiri main judi..., atau beliau cuma duduk-duduk saja disitu tanpa main judi?"

Sang penduduk terdiam, kata Abah Guru Sekumpul kemudian "beliau ini yang tiap hari kalian lihat di tempat perjudian adalah seorang Dzuriat Rasulullah SAW, beliau ini yang jadi Penyandang Bala di kampung sini, beliau ini yang setiap malam pada saat kalian tidur beliau bangun dan sholat tahajud mendo'a kan kalian, beliau juga yang rela setiap hari duduk di tempat perjudian berdzikir dan memohon ampun untuk para penjudi agar mereka sadar.., tapi kalian tidak tahu kalian cuma melihat dengan pandangan dzohir saja, beliau tidak terkenal dalam pandangan masyarakat bumi tapi sangat terkenal di langit."

Maka para penduduk menjerit dan menangis, yang biasa berjudi langsung sujud dan memohon ampun kepada Allah, lalu jenazah beliau dimandikan, dikafani dan disholatkan, hingga diantar ke pemakaman. Hujan pun turun dengan derasnya usai pemakaman.

"Janganlah kalian seperti itu, walaupun dia berperilaku seperti itu, tp sebenarnya dia tidak seperti itu. Berprasangka baik-lah dengan makhluq Allah SWT, Dan hati-hati , kalau itu Dzurriyah Sayyidil Wujud SAW, kalau tadi tetap di biarkan seperti itu, sampai Syarifah itu Sakit Hati...... Tenggelam nanti desa kalian ini.. Murka Rasulullah SAW, Murka juga Allah SWT."

Setelah itu Abah Guru Sekumpul beserta rombongan pamit pulang naik kapal, tapi ada yang aneh.. Kapal yang di tumpangi Abah Guru Sekumpul beserta rombongan itu tidak nampak lagi di KalTim, sepertinya itu Kapal Alam Jabbarut.

4. Harumnya Baju Malebihi Harumnya Kasturi.

Karomah ini dikisahkan langsung oleh Umi Ela (Ibunda H.Muhammad Amin Badali dan H.Ahmad Hafi Badali) bahwa Abah Guru Zaini sering mamakai kaos putih apabila tidur, yang mana kaos putih itu bau harumnya Masya Allah... sangat harum melebihi minyak harum kasturi, padahal di rumah itu tidak ada yg punya minyak harum seperti itu bahkan Abah Guru juga tidak memilikinya.
"Aku cuci, kata Ummi Ela, masih saja ada bau harumnya." Ummi Ela bertanya, "Bau harum apa ini awet sekali tidak mau hilang ?"
Dijawab Abah Guru, "Bagaimana bisa hilang baunya kalau Kotanya Ilmu datang terus".
Ummi Ela faham kalau Abah Guru itu sering didatangi Rasulullah SAW. Subhanalllah...

5. Membelah Diri

Ada Seorang murid yang termasuk dekat dengan Abah Guru Sekumpul menceritakan ketika ia berkunjung ke rumah Abah Guru Sekumpul.
Saat itu rupanya Abah Guru Sekumpul sedang asyik menceritakan sesuatu, tanpa terasa waktu shalat tiba dan si murid menunggu Abah Guru Sekumpul untuk shalat bersama. Hingga Abah Guru Sekumpul bilang: "ayuha nang ai mun nyawa handak sembahyang badahulu". (Silakan kamu bila mau sembayang dahulu)
Si murid lalu masuk kamar, ternyata ia melihat Abah Guru Sekumpul sedang shalat dalam posisi ruku'.
Merasa kurang pas kalau ia masuk kamar, lalu ia mencoba masuk ke kamar sebelahnya, ternyata melihat Abah Guru Sekumpul sedang membaca wirid.
Lalu ia keluar kamar lagi dan dilihatnya Abah Guru Sekumpul masih berada di kamar tamu.
Si murid yang penasaran lalu bertanya:
"yang mana jua pian nang aslinya bah...?" (yang manakah Pean yg asli bah?)
Abah Guru Sekumpul sambil tersenyum menjawab: "asli haja barataan nang ai". (Asli semuanya itu)
Subhanallah...

6. Mempertemukan Habib dg Rasulullah saw

Di Tarim sana, Hadramaut, kota para Habaib dan banyak melahirkan para Quthub, ada seorang Habib Sepuh yang bernama Habib Ahmad Assegaf r.a yang mengarang qasidah "Baina katifaihi 'alaamah", sehingga di Martapura Beliau terkenal dengan sebutan Habib Baina Katipai.
Beliau ini seumuran dengan Habib Abdul Qadir Jeddah r.a. Beliau ini mempunyai kelebihan, malam-malam Beliau terbiasa bermimpi dengan Baginda Rasulullah Saw. Habib-Habib zaman dulu walau sering bermimpi dengan Baginda Rasulullah Saw, masih sakit hati kalau belum bertemu secara jaga/yaqozhotan dengan baginda Saw. (Semoga kita mendapat mimpi bertemu Rasulullah Saw).
Akhirnya Beliau mendapat isyarat dari Rasulullah Saw dalam mimpi, "Ahmad, kalau kamu ingin bertemu Saya (Saw), maka temuilah Zaini (Guru Sekumpul) orang Martapura, Banjarmasin".
Maka bergegaslah Beliau menuju Indonesia, sesampainya di Jakarta, Beliau dihalang-halangi oleh orang yang dengki dengan Guru Sekumpul r.a, namun Beliau mampu menerobosnya, karena ingat dengan
isyarat dari Baginda Rosulullah Saw.
Akhirnya bertemulah Beliau dengan Guru Sekumpul r.a. Beliau utarakanlah maksud kedatangan Beliau, kemudian oleh Guru Sekumpul r.a diberi amaliah-amaliah yang kemudian Beliau amalkan.
Tidak berapa lama setelah itu, Rosulullah Saw menemui Beliau di pagi hari. Segera setelah pertemuan yaqozhotan itu, Beliau melapor kepada Guru Sekumpul ra.
Oleh Guru Sekumpul r.a dijawab, "Sebelum ke tempat Sampean, Rasulullah Saw menemui saya terlebih dahulu".
Langsung seketika Habib Ahmad memeluk Guru Sekumpul r.a. Ya, Guru Sekumpul itu adalah Syekh Futuhnya atau Guru Murobbi Mursyidnya Habib Ahmad Assegaf.

7. Suara Dari Jendela Abah Guru

Habib Sholeh BSA yg berasal dari Jawa, baru tinggal di Kalimantan Selatan, kemudian beliau mengajar di Al Falah...beliau mengajak istri yg baru dinikahinya...seorang syarifah dari kalangan kaya, begitu tinggal di Kalsel di rumah yg sangat sederhana, si istri tidak tahan, kemudian pulang ke Jawa meninggalkan Habib Sholeh...

Habib pun mengadu ke tempat Guru Sekumpul, Si Habib disuruh masuk ke kamar Guru, dibukakan jendela dan disuruh teriak memanggil nama si istri. Habib pun bingung, namun tetap melaksanakan perintah dan berteriak, *Syarifah Fulanah binti fulan* 3x,,

Kemudian habib disuruh nginap semalaman. Habib sholeh tidak bisa tidur, maklum beliau baru di Martapura, jadi belum terlalu yakin dg Guru Sekumpul. Di dalam hatinya seperti menyangkal, apakah aku konyol berteriak di jendela malam-malam...Sampai subuh habib ikut berjamaah walau mengantuk. Sehabis wirid baru bisa tidur. Sekitar jam 9an dibangunkan dan diajak ziarah ke Habib Basirih oleh Guru Sekumpul. Habib pun ikut, walau hati masih bimbang, namun tak berani protes...tatkala sampai di landasan pesawat terbang, ada pesawat akan mendarat, kata guru, "Bib,di pesawat itu ada istri kamu...kalau tidak percaya ayo kita masuk ke Bandara...mobil pun masuk ke bandara, si habib disuruh turun...guru tetap di mobil...ternyata benar istri habib turun dari pesawat yg mendarat tadi...langsung dibawa masuk ke dalam mobil,,.lalu guru bertanya : "Fah...kenapa kamu pulang ke Banjarmasin ?" Syarifah menjawab; "Tadi malam ketika saya tidur...tiba2 ada suara suami saya memanggil 3x...langsung saya bangun dan pesan tiket ke Banjarmasin". Habib Sholeh pun tidak lagi meragukan Guru Sekumpul dan sampai sekarang tinggal di Martapura.

8. Uang yg Tidak Habis-Habisnya

Pada suatu hari...Datang rombongan para Habaib dari berbagai daerah ke Kalimantan Selatan, tepatnya ke kediaman KH. Muhammad Zaini bin Abdul Ghani Al-Banjari ( Abah Guru Sekumpul ).
Sudah tradisi beliau untuk memuliakan tamu-tamu. Abah Guru apabila menerima tamu dari luar daerah, apalagi para Habaib, maka Abah Guru Sekumpul akan meminta tamu tersebut untuk menginap beberapa hari di kediaman beliau...
Beliau sendiri yang turun tangan untuk melayani para tamu tersebut, istilah "tamu adalah Raja" sangat terlihat dari sikap dan perilaku Abah Guru Sekumpul terhadap para tamu-tamu beliau..
Sampai pada akhirnya rombongan para Habaib itu akan pulang...Maka bergantianlah Abah Guru sekumpul menyalami satu persatu para Habaib tersebut yang jumlahnya puluhan orang...
Tapi ada yang aneh...
Sambil Abah Guru bersalaman dengan satu persatu dari para Habaib tersebut, sambil Abah Guru mengambil uang dari kantong baju beliau...dan memasukkan uang tersebut ke kantong baju satu persatu para Habaib tersebut..
Al-Habib Mukshin bin Al-Habib Agil bin Syahab yang berdiri didekat Abah Guru Sekumpul saat itu sangat mengetahui, bahwa dikantong baju Abah Guru tidak ada apa-apa...( kantong baju beliau kosong, dan tidak terlihat mengembung oleh jumlah uang yang banyak )
Sampai selesai semua para Habaib itu disalami oleh Abah Guru Sekumpul yang jumlahnya puluhan tersebut, terus-terusan Abah Guru juga mengambil uang dari kantong baju beliau, yang seperti tidak ada habisnya untuk beliau berikan kepada satu persatu dari mereka ( para Habaib tersebut )
Tidak terasa, selesai Abah Guru menyalami dan memberikan uang tersebut kepada seluruh Habaib yang jumlahnya puluhan orang tersebut...
Lalu mendekat Habib Mukhsin muda kepada Abah Guru...
Berkata Abah Guru Sekumpul kepada Al-Habib Mukshin :
"Behehinip aja nyawa Mukhsin ae" ( maksud Abah Guru, ngga usah terkejut. diam saja kalau engkau tahu )
Subhanallah...!

9. Kopiah Pemberian Abah Guru

Salah seorang jamaah Abah Guru berkisah, Di kampung saya dahulu ada sopir taxi yg dicarter seorang Habib ke rumah Abah Guru Sekumpul.. Sopir ini berkisah, ramah tamah luar biasa Abah Guru ini terhadap tamu.. Sopir ini mengaku kalau jarang sholat, pas berkata seperti itu diberi Abah Guru Sekumpul kopiah.. Sopir itu berkata, "Mulai memakai kopiah itu rasanya terbuka hati ini untuk sembahyang dan tidak mau lagi meninggalkan sholat."
Berkah karomah beliau merubah diri sesorang menjadi lebih baik..

10. Buah Rambutan yg Seketika Ada di Tangan

Ketika beliau masih tinggal di Kampung Keraton, biasanya setelah selesai pembacaan maulid, beliau duduk-duduk dengan beberapa orang yang masih belum pulang sambil bercerita tentang orang-orang tua dulu yang isi cerita itu untuk dapat diambil pelajaran dalam meningkatkan amaliyah. Tiba-tiba beliau bercerita tentang buah rambutan, padahal pada waktu itu masih belum musimnya; dengan tidak disadari dan diketahui oleh yang hadir beliau mengacungkan tangannya ke belakang dan ternyata di tangan beliau terdapat sebuah buah rambutan yang masak, maka heranlah semua yang hadir melihat kejadian akan hal tersebut. Dan rambutan itupun langsung beliau makan.

11. Menurunkan Hujan

Pada suatu musim kemarau yang panjang, di mana hujan sudah lama tidak turun sehingga sumur-sumur sudah hampir mengering, maka cemaslah masyarakat ketika itu dan mengharap agar hujan bisa turun. Melihat hal yang demikian banyak orang yang datang kepada beliau mohon minta doa beliau agar hujan segera turun, kemudian beliau lalu keluar rumah dan menuju pohon pisang yang masih berada di dekat rumah beliau itu, maka beliau goyang goyangkanlah pohon pisang tersebut dan ternyata tidak lama kemudian, hujan pun turun dengan derasnya.

12. Air Beliau yg Mujarrab

Sebagian karomah beliau lagi, ada org yg tertelan gigi palsu, kemudian datang ke rumah Abah Guru meminta air. Waktu itu beliau sedang tidur tidak sempat air itu ditiup beliau...lalu diambil orang air tsb lalu diminumkan air tsb...setelah diminumkan maka keluarlah gigi palsu tsb...

13. Suara Abah Guru Sekumpul Terdengar Sampai Ke Atas Langit

Ketika Habib Anis mau ke Sekumpul naik pesawat, di tengah-tengah penerbangan Habib Anis berkata, "Suara deru pesawat telah berhenti, dan ini dengarlah.! Suara Guru Zaini sedang membaca maulid terdengar sampai ke atas langit." Semua rombongan mendengarnya dengan jelas maulid yang dibaca Abah Guru Sekumpul terdengar di langit. Subhanallah...

14. Melunasi Hutang Tanpa Diberitahu

Suatu hari, Habib Maksum dari Pasuruan bertamu ke rumah Abah Guru Sekumpul. Di perjalanan ia berkata, "Jika guru Zaini itu betul2 wali Allah, maka hutangku 21 juta rupiah lunas". Sampai di kediaman Abah Guru ia pun disambut dg ramah lalu dipersilakan duduk. Ketika sedang bercakap2 beberapa saat, tiba2 datang seseorang menyerahkan cek kepada Abah Guru. Abah Guru memberikan cek tersebut begitu saja kepada Habib Maksum. Padahal Abah Guru belum sempat melihat jumlah yg tertera di kertas itu. Kata Abah Guru, "Untuk melunasi hutang". Lalu Habib melihat jumlah yg tertera di cek itu. Astaghfirullah ! Ia pun terkejut, jumlahnya 21 juta, persis jumlah hutang yg dia miliki. Padahal Habib belum mengatakan apa-apa pada Abah Guru tentang hutangnya itu. Di sini kita melihat karomah beliau sekaligus kemurahan hati beliau dan bersihnya hati beliau dari cinta dunia.

15. Rasulullah Menyerupai Beliau

Karomah Abah Guru Sekumpul yang paling besar dan mulia adalah ketika beliau sedang sakit parah yang mengakibatkan beliau tidak bisa apa2 dan saat hari itu pengajian beliau yg setelah asar. Semua tahu abah guru tergeletak di kamar dan tidak bisa apa2 karena menyandang bala. Tapi tiba-tiba datanglah beliau ke majelis dengan keadaan segar dan bugar seperti orang yg sehat. Beliau mengimami sholat asar lalu mengisi pengajian sampai selesai. Orang-orang mengira Abah Guru telah sehat. Namun setelah pengajian terbukalah semuanya ketika salah seorang habib dari Hadramaut berkata, "Beruntung murid-murid Syaikh Zaini telah dipimpin langsung oleh Rasulullah yg datang dan menyerupa Syaikh Zaini".
Subhanallah...
Di dalam kitab Ilmun Nibras dikatakan 'Falwaly haqiqotun nabi', seorang wali dzohirnya manusia biasa tapi hakikatnya adalah Nabi. Apabila seseorang sudah terbuka hijab makrifatnya maka ia tiada lagi melihat basyariah Abah Guru melainkan memandang Rasulullah saw. Dikarenakan beliau telah fana' dan tenggelam dalam lautan mahabbah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam...

Allahumma sholli ala Sayyidina Muhammad wa alihi wa sohbihi wa sallim

Kamis, 30 Januari 2020


GELAR-GELAR ULAMA FUQOHA SYAFI’IYAH

Identitas para ulama dalam pembahasan kitab-kitab salaf sering kali disebutkan dalam bentuk laqob (gelar/julukan). Pemberian laqob tersebut disesuaikan dengan kapasitas, kepedulian dan tingkatan/kedudukan seseorang pada disiplin ilmu tertentu dan laqob tersebut pada akhirnya justru lebih dikenal daripada nama aslinya.

Untuk menelusuri suatu pendapat yang dinisbatkan kepada salah satu ulama dan sekaligus mengklasifiksikannya dalam kategori kuat atau lemah, sudah barang tentu harus mengetahui laqob-laqob tersebut. Selain itu, untuk menghindari kesalah pahaman dituntut pula untuk mengetahui laqob-laqob yang terdapat pada fan-fan lain (selain fiqh). Hal ini dikarenakan masing-masing fan ilmu sering kali menggunakan laqob yang sama namun yang dimaksud berbeda. Seperti gelar “As-Syaikh” menurut istilah fiqh, hadist, mantiq maupun balaghoh mempunyai maksud yang berbeda. Oleh karena itu, berikut ini adalah gelar-gelar (laqob) fuqoha Syafi’iah (ulama bermadzhab Syafi’i).

GELAR-GELAR ULAMA FUQOHA SYAFI’IYAH
الامام
(dalam fiqh) adalah Imam Al-haromain Abu al-Ma’ali Abd Malik bin Abi Muhammad al-Juwaini (419-478 H). beliau menetap di Makkah dan Madinah selama 4 tahun, oleh karena itu di beri gelar Al-haromain yang berarti imamnya dua tanah haram. Termasuk murid-murid beliau yang masyhur adalah al-Ghozali. Karya-karya beliau antara lain : Al-Irsyad, Al-Waroqot, Nihayatul Mathlab, dan lain-lain.

الإمام
(dalam Ushul Fiqh dan Mantiq) : Fakhruddin Muhammad bin Hasan bin Husain Ar-Rozi (543-606 H). dimakamkan di tanah Haroh. Karya-karya beliau antara lain : Mafaatihul Ghoib (tafsir), Syarah al-Isyarot dan Lubabul Isyarot (Mantiq).

الشيخ
(dalam fan fiqh) : Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf Assairozi (393-476 H). Assyairozi merupakan julukan beliau yang dinisbatkan pada daerah Syairoz, sebuah kota besar di tanah Persia. Karya-karya beliau antara lain : Al-Muhaddzab (fiqh), Al-Luma beserta syarahnya (Ushul fiqh) dan lain-lain.

الشيخ
(dalam fan balaghoh) : Abu Bakar Abd Qohir bin Abdurrahman Al-Jurjani. Beliau pencetus dan pencipta ilmu Balaghoh. Wafat pada tahun 471 H.

شيخان
(dalam fan hadist) : Al-Imam Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim Al-Bukhori (194-256 H). dan Al-Imam Al-hafidz Abu Husain bin Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi (174-261 H).

شيخان
(dalam fan fiqh) : An-Nawawi dan Ar-Rofi’i. An-Nawawi dengan nama lengkap Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syarof An-Nawawi, lahir di kota Nawa Damaskus Syiria tahun 631 H. dan wafat pada tanggal 24 Rojab 676 H. karya-karya beliau antara lain : Al-Majmu’ syarah Al-Muhaddzab, Ar-Raudoh, Minhajut-Tholibin dan lain-lain. Sedangkan Ar-Rofi’I dengan nama lengkap Abu al-Qosim Abdul Karim bin Muhammad. Ar-Rofi’I merupakan julukan yang dinisbatkan pada sahabat Nabi yang bernama Rofi’ bin Khodij. Beliau wafat tahun 623/624 H. karya-karya belaiu antara lain : Al-Muharror Syarah Al-Wajiz As-Shogir dan Al-Kabir yang diberi judul Fathul Aziz.

الشيوخ
(dalam fan fiqh) : Al-Imam Nawawi, Ar-Rofi’I dan As-Subki. As-Subki dengan nama lengkap Taqiyuddin Abu Husain Ali bin Abdul Kafi bin Tamam (683-755 H). karya-karya beliau mencapai 150 buah kitab termasuk termasuk karyanya adalah Tafsir Al-Quran dan Syarah Al-Minhaj (fiqh).

شيخنا
Ketika diucapkan oleh Al-Mahalli, Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfanya dan Muhammad Al-Khotib As-Syarbini, yang dimaksud adalah Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshori (841-925/826-926 H). karya-karya beliau diantarnya : Syarah Ar-Raoudl (fiqh), Lubbul Ushul beserta Syarahnya (Ushul fiqh) dan lain-lain.
Catatan :
Menurut Sayyid Alwi bin Ahmad As-Saqof dalam kitab Fawaid al-Makiyah, jika Al-Mahalli mengucapkan kata “Syaikhuna” (Syaikhul islam Zakaria Al-Anshori), hal ini akan memberikan pengertian bahwa Al-Mahalli adalah muridnya Zakaria Al-Anshori, padahal yang dimaksud bukanlah demikian. Justru Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshori itu muridnya Al-Mahalli. Dengan demikian kata “Syaikhuna” hanya sekedar istilah untuk Zakaria Al-Anshori yang diberi gelar Syaikhul Islam.

الشيخ
Jika istilah tersebut diucapkan oleh Imam Muhammad Ar-Romli yang dimaksud adlah Zakaria Al-Ansori. Imam Romli mempunyai nama lengkap Syamsudin Muhammad bin Ahmad Ar-Romli (919-1004 H). beliau terkenal dengan julukan Syafi’I Shogir karena sangat jenius dalam bidang fiqh, ternasuk karya-karya beliau : Nihayatul Muhtaj, Ghoyatul Bayan (syarha Nadzom Az-Zubad) dan lain-lain.

شيخي
Jika istila tersebut diucapkan oleh Al-Khotib As-Syarbini, maka yang dimaksud adalah Syihabudin Ahmad bin Hamzah Ar-Romli (Ar-Romli Kabir ayahanda dari Muhammad Ar-Romli Shogir).

القاضى
(dalam fan fiqh), bila disebutkan dalam kitab Mutaakhirin, maka yang dimaksud adalah Husain bin Muhammad bin ahmad Al-Marwazi (wafat 462 H). beliau termasuk ashabul Wujuh. Ketika disebut dalam kitab-kitab Mutaqoddimin, maka yang dimaksud adalah Al-Qodli Abu Hamid Al-Marwarudzi, pengarang syarah Mukhtasor Al-Muzani.

القاضى
(dalam fan ushul fiqh) : Abu Bakar Muhammad bin Thoyib bin Muhammad bin Ja’far Al-Baqilani (wafat 403 H). beliau banyak menelurkan karya-karya menentang kaum Rafidloh dan Mu’tazilah.

القاضى
(dalam fan tafsir) : adalah Nashirudin Abdulloh bin Umar Al-Baidlowi (wafat tahun 691 H). karya-karya beliau : At-Thowali (Ushuludin), Minhajul Wushul (Ushul fiqh) dan Mukhtasor Al-Kassyaf.

القاضى
Ketika disebut dalam kitab-kitab hadist maka yang dimaksud adalah Al-Qodli ‘Iyad bin Musa ‘Iyad.
قاضيان
Yang dimaksud adalah Imam Ar-Ruyani dan Al-Mawardi. Ar-Ruyani dengan nama lengkap Fakhrul Islam Abul Mahasin Abdul wahid bin ismail Ar-Ruyani. Lahir bulan Dzul Hijjah tahun 415 H dan wafat pada 11Muharom tahun 502 H. karya-karya beliau : Al-bahr syarah Al-Mukhtasor dan lain-lain.

الشارح/الشارح المحقق
(dalam fan fiqh) : Imam Jalaluddin Al-Mahalli (791-864). Banyak sekali karyanya baik dalam fiqh, ushul fiqh, tafsir, antara lain : Syarah Al-Minhaj (fan fiqh), Syarah Jam’ul Jawami’, Syarah Al-Waroqot (ushul fiqh) dan juz pertama dari tafsir jalalain. Istilah tersebut karyanya berlaku sebagaimana diatas, selama kitab yang disebutkan tidak mempunyai istilah sendiri, jika mempunyai istilah sendiri seperti kitab syarah Al-Irsyad, maka yang dimaksud dengan istilah As-Syaarih adalah Imam Al-Jurjani (822-889 H). adapaun kata Syaarih (tanpa Alif lam) yang dimaksud adalah salah satu dari ulama yang mensyarahi sebuah kitab.

الشراح
(dalam fan fiqh) : adalah para ulama yang mensyarahi (mengomentari) kitab Minhajut-Tholibin karya An-Nawawi.
الشراح
(dalam fan nahwu) : adalah para ulama yang mensyarahi kitab alfiah ibnu Malik.
القفال
Adalah Imam Qoffal As-Shoghir dengan nama lengkap Abu Bakar Abdillah bin Ahmad bin Abdillah Al-Marwazi (327-417 H). beliau diberi julukan Qoffal yang berarti tukang kunci karena semasa mudanya bekerja sebagai ahli kunci.

Catatan :
Jika yang dikehendaki bukan Qoffal As-Shoghir maka ditulis dengan Qoffal Al-Kabir, adalah Abu Bakar Al-Qoffal atau As-Syasi. Adapun nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad bin Ali bin Ismail Al-Kabir (291-365 H). imam Qoffal As-Syasi bukanlah yang dikehendaki dengan kata “As-Syasi” ketika dimutlakkan, karena bila dimutlakkan yang dimaksud “As-Syasi” adalah : Fakhrul Islam Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Husen As-Syasi (429-505 H). pengarang kitab As-Syafi syarah Mukhtasor Muzani.

ابن حجر
(dalam fan fiqh) : adalah Ibnu Hajar Al-Haitami (909-973 H). nama lengkapnya adalah Syihabuddin Ahmad bin Ahmad bin Hajar Al-Haitami. Al-Haitami merupakan julukan yang dinisbatkan pada sebuah desa di Mesir. Termasuk karya beliau yang terkenal adalah : Al-Imdad, Fathul Jawad (syarah Al-Irsyad) dan Tuhfatul Muhtaj syarah Al-Minhaj. Jika yang dikehendaki Ibnu Hajar Al-Asqolani maka dalam kitab fiqh penulisannya diucapkan Ibnu Hajar Al-Hafidz atau Al-Hafidz Ibnu Hajar.

ابن حجر
(dalam fan hadist) : adalah Ibnu Hajar Al-Asqolani. Nama lengkapnya adalah Syaikhul Islam Ahmad bin Ali bin Ahmad Al-Asqolani. Beliau wafat pada tanggal 18 Dzul Hijjah 852 H. banyak sekali karya beliau terutama yang berhubungan dengan ilmu hadist seperti kitab Fathul Bari syarah Bukhori.
السبكي
Adalah Taqiyyuddin As-Subki (683-756 H), ayah dari Imam Tajuddin As-Subki.

السبكي التاج
Yang dimaksud adalah Tajuddin as-Subki putra imam Taqiyyudin As-Subki. Nama lengkapnya adalah Tajuddin As-Subki bin Nashor Abdul Wahab bin Ali As-Subki. As-subki merupakan julukan yang dinisbatkan pada sebuah desa di Mesir. Karya beliau antara lain : Jam’ul Jawami’, Man’ul Ma’ani. Beliau meninggal hari selasa tanggal 7 Dzul Hijjah 771 H karena wabah Thoun dalam usia 44 tahun.
حجة الاسلام
Yang dimaksud adalah Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Atthusi Al-Ghozali (450-505 H).

سلطان العلماء
Yang dimaksud adalah Izzudin Abdul Aziz bin Abdis Salam bin Abi al-Qosim As-Salami ad-Damasqy (577-660 H).

شارح التنبيه
Yang dimaksud adalah Abu Al-Fadlol Ahmad bin Musa bin Yunus Al-Mushi Al-Irbili.
الشيخ
Ketika disebut oleh pengarang kitab Kifatu Al-Akhyar yang dimaksud adalah Qodli Abu Syuja’ Syihabudin Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfihani (328-488 H).

الفقيه
Yang dimaksud adalah Najmuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Rif’ah Al-Anshori Al-Mishri (645-710 H).

افتى به الوالد

Ketika diungkapkan oleh Ar-Romli maka yang dimaksud adalah orang tuanya yaitu Syihabudin Ahmad bin Hamzah Al-Anshori.

Sabtu, 18 Januari 2020

Sanad solawat fatih

BAGI YANG INGIN MENDAPATKAN IJAZAH SHALAWAT FATIH

Ana Ahmad Al khairy Tijani Meng ijazahkan sholawat Al fatih ini kepada semua yang menginginkannya di fb ini dengan sanad yang bersambung..

Silahkan Jawab Qobiltu di kolom komentar Fb. Zawiyah Nuruz Zholam bagi yang menerimanya....

Ijin ijazah ini akan terus berlaku , selama tidak terhapus atau di hapus di fb ini.....

1.Sanad muttashil kepada al-Quthb al-Maktum Sayyidi Syekh Ahmad at-Tijani Radhiyallahu anhu sebagai berikut:

Ahmad Al Khairy Tijani

Sayyidi Syarief Sholahuddin At Tijani Ra

Sayyidi Muhammad Al Hafidz At Tijani Ra

Sayyidi Abdul Mun'im At Tijani Ra

Sayyidi Muhammad Al Gholi At Tijani Ra

Al Quthbil Maktum Sayyidi Syekh Ahmad bin Muhammad At Tijani Al Hasani Ra

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

Allah SWT

2. Sanad muttashil kepada al-Quthb al-Maktum Sayyidi Syekh Ahmad at-Tijani Radhiyallahu anhu yang sebagai berikut:

Ahmad Al Khairy Tijani

Sayyidi Syarief Sholahuddin At Tijani Ra

Sayyidi Syekh idris Al Iraqi Ra

Sayyidi Syekh Ahmad Sukairuj Ra

Sayyidi Syekh Ahmad Al Abdalawi Ra

Sayyidi Syekh Ali At Tamasini Ra

Al Quthbil Maktum Sayyidi Syekh Ahmad bin Muhammad At Tijani Al Hasani Ra

Rasulullah Shallallah Alaihi Wa Sallam.

Allah SWT

Ini sanad yang telah di ijazahkan..

AMALAN TERDAHSYAT YANG DIRAHASIAKAN RASULULLAH SAW DARI SAHABATNYA. DI KHUSUSKAN UNTUK UMMAT AKHIR ZAMAN..
================================
Syekh Ahmad at Tijani R.A : Sholawat Fatih adalah كلام الذات القدسية Kalam Allah yg suci, (bukan karangan makhluk, bukan karangan ‘ulama atau Auliya'), yg tahu hanya Rasulullah SAW, dan sengaja diberitakan pada akhir zaman, seandainya dikabarkan pada masa sahabat, maka sahabat hanya akan menyibukkan diri dengan shalawat fatih & mengabaikan amalan yang lain. Ini dikarenakan Fadhilah yg sangat besar dalam sholawat Fatih.

(Kitab Kasyful Hijab 564)
•••••••••••••••••••••••••••••••••••
*SHOLAWAT FATIH LIMAA UGHLIQ*
۞ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ۞
۞ ﺍﻟﻔَﺎﺗِﺢِ ﻟِﻤَﺎ ﺃُﻏْﻠِﻖَ ۞
۞ ﻭَﺍﻟﺨَﺎﺗِﻢِ ﻟِﻤَﺎ ﺳَﺒَﻖَ ۞
۞ ﻧَﺎﺻِﺮِ ﺍﻟﺤَﻖِّ ﺑِﺎﻟﺤَﻖِّ ۞
۞ ﻭَﺍﻟﻬَﺎﺩِﻱ ﺇِﻟَﻰ ﺻِﺮَﺍﻃِﻚَ ﺍﻟﻤُﺴْﺘَﻘِﻴﻢِ ۞
۞ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﺣَﻖَّ ﻗَﺪْﺭِﻩِ ﻭَﻣِﻘْﺪَﺍﺭِﻩِ ﺍﻟﻌَﻈِﻴﻢِ ۩

Allahumma sholli ‘ala Sayyidina Muhammad
Al Faatihi Limaa Ughliq wal Khootimi Limaa Sabaq
Naa Shiril Haqqi bil Haq
Wal Haadii ilaa Shiroothikal Mustaqiim
Wa ‘alaa aalihi Haqqo Qodrihi wa Miqdaarihil ‘Adziim.)

Sholawat Al.Fatih ini Paling Sedikit.nya. dibaca 15.kali pagi & 15.kali. malam habis magrib. Yang Punya keinginan Hajat Khusus lebih Afdhol diperbanyak baca.nya. sampai 100.kali.
(insya Allah) Segera Qobul Hajat.Nya.. Aamiin Aamiin Ya Mujibassailiin.)"

💎fadhilah hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam* bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلىَ خَيْرٍفَلَهُ مِثْلُ أَجْرِفَاعِلِهِ

Artinya :Barangsiapa yg menunjukkan kepada sebuah kebaikan maka baginya seperti pahala pelakunya. (HR.Muslim).
_________________________________
Nabi shalallahu alaihi wa sallam berkata,:
“Demi Allah, satu orang dapat hidayah dari Allah Swt sebab karenamu, maka itu lebih baik dari unta-unta merah (harta-perhiasan).
[HR Bukhari & Muslim]

"orang yang Mengamalkan Sholawat Fatih ini Akan Mendapat Perhatian serta Syafaat Khusus diDunia - diAlam Barzakh & diAkherat Saat Yaumil Hisab dipadang Mahsyar dikumpulkan Bersama Paduka Yang Mulia Baginda Nabi Besar Muhammad Rasulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallama. Aamiin Aamiin Aamiin Ya Robbal Alamiin..

💎.Wallahu A'lam Bisshowaab.💎
.Boleh diShare Amal Jariyah.

👳 Gus Soleh Muhibbin Jawi.💎

Sabtu, 04 Januari 2020

Keutamaan ayat 7



Ayat 7 dan keutamaannya
1. Qs At Taubah 51

 Qul lay yusibana illa ma kataballahu lana huwa maulana wa 'alallahi fal yatawakkalil mu'minun.

Artinya:

Katakanlah : Sekali kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang orang  yang beriman harus bertawakkal.
2. Qs Yunus 107

Wa iy yamsaskallahu bidurrin fa la kasyifa lahu illa hu, wa iy yuridka bikhairin fa la radda lifadlih, yusibu bihi may yasya'u min ibadih, wa huwal gafurur rahim

Artinya:

Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepdmu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kami, maka tidak ada yang dapat menolak karuniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya di antara hamba2Nya. Dialah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
3. Qs Hud 6

Wa ma min dabbatin fil ardhi illa 'alallahi rizquha wa ya'lamu mustaqarraha wa mustauda 'aha, kullun fi kitabim mubin

Artinya:

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi, melainkan Allahlah yang memberi rejekinya dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata
4. Qs Hud 56

Inni tawakkaltu 'alallahi rabbi wa rabbikum, ma min dabbatin illa huwa akhizum bi natiha, inna rabbi 'ala siratim mustaqim

Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Tuhanku dan Tuhanmu. Tiada suatu binatang melata pun melainkan Dialah yang memegang ubun2nya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus
5. Qs Al 'Ankabut 60

Wa ka'ayyim min dabbatil la tahmilu rizqaha, Allahu yarzuquha wa iyyakum wa huwas sami'ul 'alim

Artinya:

Dan berapa banyak binatang yang tidak dapat membawa/mengurusi rejekinya sendiri. Allahlah yang memberi rejeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
6. Qs. Fatir 2

Ma yaftahillahu lin nasi mir rahmatin fa la mumsika laha, wa ma yumsik fa la mursila lahu mim ba'dih, wa huwal 'azizul hakim

Apa saja yang Allah anugrahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tiada seorangpun yang dapat menahannya dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana
7. Qs Az Zumur 38

Wa la'in sa'altahum man khalaqas samawati wal ardha layaqulunnallah, qul afara'aitum ma tad'una min dunillahi au aradani bi rahmatin hal hunna mumsikatu rahmatih, qul hasbiyallahu 'alaihi yatawakkalul mutawakkilun.

Dan sungguh jika kamu bertanya kepd mereka : "Niscaya yg menciptakan langit dan bumi?? Niscaya mereka menjawab "Allah". Katakanlah : "Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selian Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala2mu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya ? Katakanlah : Cukuplah Allah bagiku". KepadaNyalah bertawakkal orang yang berserah diri.
Beberapa keutamaannya antara lain:
1.Barangsiapa mengamalkan/membaca ayat 7 pagi dan petang, maka ia akan merasa aman sentosa dari segala kebinasaan dan terpeliharalah daripada tipu daya musuh dan bala dengan izin Allah.
2.Apabila ayat 7 ini diamalkan sekali siang dan sekali malam (sesudah solat Maghrib dan Subuh), insyaallah akan memudahkan rezekinya, dipanjangkan umur, terpelihara dai gangguan jin, syaitan dan fitnah, dikasihi para hamba Allah serta dimudahkan serta dikabulkan segala apa yang dicita-citakannya.
3.Apabila diamalkan 40 hari berturut-turut dan pada setiap solat fardhu dibaca tujuh kali, niscaya akan memperoleh  faedah yang besar.
4.Barangsiapa yang mewiridkan pada tiap-tiap selesai sembahyang fardhu, insyaallah, Allah akan memudahkan sakaratulmaut kelak dan memperolehi pahala yang besar pula. Juga kalau dibacakan ayat ini pada orang sakit, maka insyaallah akan menenangkan dan menyembuhkan dengan segera.
5.Barangsiapa yang membaca ayat tujuh dengan tujuh hari berturut-turut dengan ketentuan tujuh kali disiang hari dan tujuh kali di malam hari, mudah-mudahan Allah akan melepaskan atau memudahkan dari kesulitan dan kesusahan.
 Keutamaannya jika diamalkan secara istiqomah :-
1) Dicatat pahala yang banyak

2) Wajah berseri

3) Dijauhkan dari hasad dengki dan fitnah

4) Dijauhkan dari gangguan iblis

5) Ditunaikan segala hajat

6) Terpelihara dari tipudaya musuh

Sekian dulu dari saya,semoga ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


Hukum khitan




PENDAHULUAN

Khitan sebetulnya sudah dikenl sejak 100 tahun sebelum masehi. Dan anak yang dikhitan itu sebetulnya tidak dibatasi usia .Maksudnya; saat usia berapa bagi seorang anak harus di khitan. Yang jelas, Islam memberi tuntunan agar setiap muslim membersihkan dirinya antara lain dengan berkhitan.
Dalam ajaran Islam, khitan sudah merupakan suatu ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw sebagai kelanjutan dari millah atau ajaran Nabi ibrahim as. Saat itu, Nabi Ibrahim dikhitan  usianya 80 tahun dengan mengunakan suatu alat yang disebut qudum atau alat untuk berkhitan sebagaiman disebutkan dalam hadits Rasulullah saw yang artinya :
“ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun” ( H.R Bukhari – Muslim )”


BAB II
PEMBAHASAN
 A.    Pengertian Khitan Atau Sirkumsisi
Ada beberapa arti dari kata khitan.Khitan ini menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, dari kata kerja (خَتَنَ  ) yang artinya memotong sesuatu. Adapun menurut bahasa Latinya : Khitan – Circumsio. Ibnu Faris berpendapat bahwa khitan  berasal dari kata  ” khatana” yang artinya ” memotong ” . Arti lainya adalah khatan, yaitu jalinan persaudaraan, bagi perempuan ada yang mengistilahkan khifadh. Kata khitan berasal dari bahasa Arab al- khitanu  yang berarti memotong kulup ( kulit )  yang menutupi ujung penis.
Ada pula yang berpendapat, bahwa istilah khitan berlaku   baik bagi laki – laki maupun perempuan. Makna asli kata khitan dalam bahasa Arab adalah bagian kemaluan laki – laki atau perempuan yang dipotong.
Khitan menurut istilah Syar’iyah, yaitu memotong, membuang kulup kemaluan anak laki- laki, sehingga kepala kemaluan terbuka semua.
Menurut syara’, definisi yang diberikan oleh para ulama juga berbeda pengertian khitan menurut bahasa seperti terurai diatas. Ibnu Hajar mengatakan, bahwa al – Khitan adalah isim masdar dari kata khatana yang berarti memotong, sama dengan khitan yang berarti memotong sebagian benda khusus dari anggota badan yang khusus pula.
Selain itu, sebagaimana dikemukakan oleh DR.Abdullah Nashih Ulwan dalam bukunya Tarbiyah Aulad Fi Al Islam,khitan bisa juga berarti bagian yang dipotong atau tempat timbulnya konsekuensi  syara;, sebagaimana diungkapkan dalam  hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a;
 اِذَا اْلْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Apabila bertemu dua bagian yang dikhitan, maka diwajibkan mandi’ ( H.R.Ahmad,Tirmidzi dan Nasai ).
Dari  riwayat Yunus menurut Imam Muslim dikatakan bahwa al-ikhtitan atau  al- khitan berarti ” Nama pekerjaan orang yang mengkhitan’.
Menurut pandangan medis, khitan ( sirkumsisi, sunat )  adalah  tindankan pembuangan dari sebagian atau seluruh kulup ( prepusium ) penis dengan tujuan tertentu.
Melihat dari arti katanya saja sebenarnya sudah tidak perlu lagi beradu argumen tentang harus tidaknya atau perlu tidaknya seseorang bayi perempuan dikhitan. Sebagian ahli yang berpendapat, bahwa makna asli bahasa Arab dari khitan adalah memotong sebagian kulit kemaluan pria atau wanita, bagian yang dipotong dinamakan quluf, yaitu bagian ujung dari kulit kemaluan.
B.     Sejarah Khitan
Khitan menurut sejarah adalah sunnah para Nabi dan merupakan tatacara  yang telah dilaksanakan oleh berbagai bangsa, sejak zaman purbakala. Semua dilaksanakan sesuai dengan kebisaaan masing – masing. Dan sejarah para Nabi yang masyhur, khitan itu mendapat tempat yang khusus dari urutan upacara keagamaan sejak Nabi Adam, Nabi Nuh,Nabi Ibrahim, sampai dengan Nabi Isa dan terakhir Nabi Muhammad saw.
Dalam kisah sekitar kisah khitan ini, ada pendapat yang berbeda tentang asal – usul, siapa manusia pertama yang melaksanakan khitan. Menurut satu pendapat: Manusia pertama yang melaksanakan khitan adalah Nabi Adam, dan menurut pendapat lainya: Manusia yang melaksanakan khitan adalah nabi Ibrahim. Pendapat pertama didasarkan atas kisah yang terdapat dalam Kitab Injil Barnabas; disana dikisahkan: bahwa setelah Nabi Adam durhaka kepada Tuhan, ia bernadzar bahwa apabila Tuhan memperkenankan taubatnya, ia akan memotong bagian tubuhnya. Taubat Nabi Adam tersebut diterima oleh Tuhan, dan setelah itu Nabi Adam berkehendak menepati nadzarnya. Nabi Adam tidak mengetahui, bagian tubuh yang mana  yang akan dipotong. Kemudian turunlah Malaikat Jibril,dan Malaikat Jibril menunjukkan bagian tubuh yang perlu dipotong. Kemudian Nabi Adam memotong kulit kulupnya. Itulah khitan pertama yang dilaksanakan oleh manusia.
Pendapat yang lainya: Orang yang mula – mula melaksanakan khitan adalah Nabi Ibrahim. Dan tidak ada seorangpun melaksanakan sebelumnya. Beliau menerima wahyu dari Allah swt agar umatnya melaksanakan khitan. Dan mulai  dari Nabi Ibrahim sendiri. Pada waktu itu umur Nabi Ibrahim sudah mencapai 80 tahun. Adapun alat yang   digunakan    adalah    semacam      kampak     ( suatu alat yang terbaik pada waktu itu ).
Hal itu diuraikan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya:
 اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِالْقُدُوْمِ
 “ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun”     ( H.R Bukhari dan lainya)
C.    Budaya Khitan
Para antropolog menemukan, budaya khitan telah populer di masyarakat sejak pra Islam yang dibuktikan dengan ditemukannya mumi perempuan di Mesir Kuno abad ke – 16 SM yang memiliki tanda clitoridectomy (  pemotongan yang merusak alat kelamin ).  Pada abad ke – 2  SM, khitan perempuan dijadikan ritual dalam prosesi perkawinan,
Dalam penelitian lain ditemukan khitan telah dilakukan bangsa pengembara Semit, Hamit dan Hamitoid di Asia Barat Daya dan Afrika Timur dan Afrika Selatan. Di Indoensia sendiri, tepatnya di Musium Batavia terdapat benda kuno yang memperlihatkan zakar telah dikhitan.
Berbeda dengan antropolog Barat yang lebih menganggap bahwa sunat semata-mata bertujuan medis untuk menjaga kesehatan. Anggapan ini ditentang oleh beberapa orang yang berhasil menemukan beberapa relief dan patung – patung peninggalan tentang upacara penyunatan ribuan tahun silam.
Pada masa itu penyutanan lebih pada tujuan upacara pengorbanan untuk para dewa dan symbol perlawanan  rasa takut pada roh jahat. Di Yucatan dan Nicaragua, darah orang yang disunat dioleskan pada patung berhala oleh pemuka agama. Sedangkan di Afrika, upacara sunat dilakukan secara massal dengan harapan agar memperoleh berkah yang lebih besar.
Sejarah khitan dalam kitab Injil menganjurkan anak lelaki dikhitan dalam usia 8 hari. Itulah sebabnya Nabi Isa As pun dalam usia 8 hari dikhitan. Sebgaimana para Nabi lainya semuanya dikhitan. Musa as sudah memberi hukum bersunat itu. Begitu juga dengan Nabi Muhammad saw pun dikhitan, karena keturunan Nabi Ibrahim as. Menurut riwayat yang shahih ulama ahli hadits, Rasulullah saw dikhitan sesudah berusia 7 hari oleh Abdul Muthalib, yang kemudian diberi nama Muhammad.
D.    Khitan Dalam Pandangan Islam
Dalam al-Qur’an tidak dijelaskan menenai kewajiban khitan, namun ada beberapa hadits yang menerangkan hal itu.
Dari Utsman bin Kalib dari kakeknya, ia datang menghadap Nabi seraya menegaskan,’ Kini aku telah masuk Islam” Nabi saw bersbda,
 اَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Buanglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah “ (H.R.Abu Dawud)
Dari Harb bin Ismail  berkata,Rasulullah saw bersabda,
 مَنْ اَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَاِنْ كَانَ كَبِيْرًا
“ Barangsiapa yang masuk Islam hendaklah ia berkhitan walaupun sudah berusia tua”
Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah saw bersada,
 اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ: اَلْخِتَانُ  وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ اْلاَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلاِبْطِ
“ Fithrah ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu yang  tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku,dan mencabut bulu ketiak”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda,
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ فِى الرِّجَالِ مُكَرَّمَةٌ فِى النِّسَاءِ
“ Berkhitan itu sunat bagi laki – laki dan mulia dilakukan perempuan” ( H.R.Ahmad ).
E.     Hukum Khitan
Mengenai hukum khitan, ada beberapa pendapat dari para ulama fiqih.Apakah khitan itu khusus untuk laki – laki, atau juga untuk kaum wanita. Dalam hal ini mazhab Syafi’i mengatakan: Khitan itu wajib bagi laki – laki dan wanita. Muslimin dan muslimat. Adapun mazhab lain seperti Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat tidak wajib. Untuk lebih jelasnya maka hukum khitan itu ada 3 pendapat :
  1. Sebagian berpendapat: khitan itu wajib hanya untuk laki – laki saja, kaum wanita tidak wajib.
  2. Sebagian berpendapat ; khitan itu wajib baik untuk laki – laki maupun kaum wanita
  3. Sebagian berpendapat : khitan tidak wajib.Hukum khitan hanyalah sunat, baik untuk laki – laki maupun wanita.
Alasan mereka masing- masing:
Khitan itu wajib hanya untuk laki – laki saja, kaum wanita tidak wajib   berpedoman pada hadits:
مَنْ اَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَاِنْ كَانَ كَبِيْرًا
“ Barangsiapa yang masuk Islam hendaklah ia berkhitan walaupun sudah berusia tua”
اَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
 “Buanglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah “ (H.R.Ahmad)
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِالْقُدُوْمِ
“ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun” ( H.R Bukhari dan lainya).
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pria muslim yang tidak dikhitan tidak sah menjadi imam dan tidak diterima syhadatnya. Alasan mereka adalah hadits yang diriwayatkan  Abu Dawud dan Ahmad.
Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa sembelihan yang dilakukan oleh pria yang tidak berkhitan tidak boleh dimakan dan tidak sah shalatnya, Islam mengajarkan betapa pentingnya kesehatan dan kebersihan dengan bersandar kepada uswah atau contoh Rasulullah saw sebagaimana tersirat dalam sabdanya,” Kebersihan itu adalah sebagian daripada iman” ( H.R.Muslim )
Selain itu juga firman Allah :
” Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri ” ( Q.S.al Baqarah : 222 )
Khitan mengandung makna  kesucian dan kebersihan dari kotoran-kotoran serta penyebab penyakit  yang mungkin melekat  pada penis atau zakar  yang masih ada kulupnya sehingga dengan berkhitan, maka kulup yang menutupi jalan air kencing itu dikhitan dan kotorannya terbuang.
Adapun dasar wanita tidak wajib khitan adalah sabda Rasulullah saw:
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ فِى الرِّجَالِ مُكَرَّمَةٌ فِى النِّسَاءِ
“ Berkhitan itu sunat bagi laki – laki dan mulia dilakukan perempuan” ( H.R.Ahmad )
  1. Khitan wajib baik untuk laki –laki maupun untuk wanita dalilnya adalah hadits nomor 1,2 dan 3 diatas.
  2. Khitan tidak wajib, hanya sunnat, baik untuk laki- laki maupun perempuan, dengan alasan”
    1. Berkhitan itu hanyalah satu perbuatan untuk menjaga kebersihan dari tiap-tiap yang ada hubungannya dengan kebersihan, diperintahkan oleh agama. Oleh hadits nomor 1 tidak mencantumkan hukum wajib bagi khitan, maka diambil kebijaksanaan tengah – tengah , yaitu sunnah.
    2. Hadits – hadits yang mewajibakn khitan tidak kuat menurut Ushul Fiqih “ perintah wajib di hadits – hadits yang lemah, dipalingkan daripada sunnah. Karena tidak boleh mewajibkan sesuatu dengan dalil yang tidak terang betul.
Bagi mereka yang menyatakan sunnat berpedoman pada hadits – hadits  Rasulullah saw.Diantaranya adalah :
 مِنَ الْفِطْرَةِ اَلْمَضْمَضَةُ وَاْلاِسْتِنْشَاقُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَالسِّوَاكُ وَتَقْلِيْمُ اْلاَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلاِبْطِ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَاْلاِخْتِتَانُ
 “ Termasuk diantara fithrah adalah berkhumur, menghisap air ke hidung ( sekedarnya saja ), memotong kumis, membersihkan gigi, memotong kuku,mencabut bulu ketiak, mencukur bulu yang  tumbuh di sekitar kemaluan dan berkhitan”  ( H.R.Ahmad dari Ammar bin Yasir )
Dalam riwayat lain, khitan disebut oleh Rasulullah saw menempati urutan pertama sebagai fithrah manusia, yaitu dalam sabda Rasulullah saw:
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ: اَلْخِتَانُ  وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ اْلاَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلاِبْطِ
“ Fithrah ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu yang  tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku,dan mencabut bulu ketiak
Para ulama yang mewajibkan khitan mendasarkan pada beberapa riwayat. Abu Dawud meriwayatkan dari Utsaim bin Kalib dari kakeknya, bahwa ia datang menghadap Nabi saw seraya menegaskan:” Kini aku telah masuk Islam”.Nabi saw bersabda: “Buanglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah “ (H.R.Ahmad)
Riwayat Ibu Abbas Ra dan diungkapkan kembali oleh Waki’ menerangkan :
اَْلاَقْلَفُ لاَتُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ وَلاَ تُؤْكَلُ ذَبِيْحَتُهُ
“ Orang yang tidak berkhitan tidak akan diterima shalatnya dan hasil sembelihannya tidak boleh dimakan”
Semua alasan tersebut diperkuat dengan firman Allah tentang perintah yang ditujukan kepada kita supaya mengikuti agama Nabi Ibrahim:
ثُمَّ اَوْحَيْنَا اِلَيْكَ اَنِ اتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا
“ Kemudian Kami wahyukan kepadamu:”Ikutilah agama Ibrahim yang lurus” ( Q.S.An Nahl : 123)
Kewajiban mengikuti agama itu dituntut totalitas , dalam segala hal termasuk khitan.
Kedua pendapat itu tidak perlu dipertentangkan, apakah sunnah atau wajib. Jalan terbaik adalah mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw, yang berarti melaksanakan khitan.
Pendapat – pendapat diatas  adalah pendapat secara global mengenai hukum khitan bagi laki – laki dan perempuan. Untuk lebih jelasnya, maka dibawah ini kami ketengahkan secara terpisah mengenai hukum khitan bagi laki-laki, perempuan maupun orang banci,  dari fatwa para ulama ,baik  yang menyatakan wajib maupun yang menghukumi sunnah :
1.      Khitan Bagi Laki – Laki
Mengenai hukum khitan ini, para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, mereka sepakat, bahwa khitan talah disyari’atkan, baik untuk laki – laki maupun untuk perempuan. DR. Saad Al – Marsyafi dalam bukunya Ahaaditsu Al Khitan Hujjiyatuha wa Fiqhuha, sebagaimana yang dikutip oleh  A.Ma’ruf Asrai, Suheri Ismail dan Khairul Faizin  ( 1998 : 16 – 34 ) mengemukakan:
Para pengikut mazhab Hanafi berpendapat, bahwa khitan hukumnya sunah untuk laki – laki. Mereka menganggap khitan sebagai salah satu bentuk agar syiar Islam seperti halnya adzan. Para pengikut Imam Malik juga memandang, bahwa khitan untuk orang laki – laki adalah sunnah. Menurut Imam Malik di dalam kitab Al Muntaqa Syarah Al Muwaththa’, Ibnu Abdil Barr di dalam kitab Al- Kafi, dan Syaikh Alaisi di dalam kitab Manhul Jalil, pendapat tersebut merupakan pendapat yang terkuat dalam maazhab Maliki. Dan di dalam kitab At- Talqin juga disebutkan, bahwa hukum khitan adalah sunnah, bukan wajib.
Sedangkan sebagian besar ulama ahli fiqih pengikut Imam Syafi’i berpendapat, bahwa khitan wajib untuk laki – laki. Imam Nawawi berkata ,” Ini adalah pendapat yang shahih dan masyhur yang ditetapkan oleh Imam Syafi’i dan telah disepakati oleh sebagian ulama”. Memang ada pula yang berpendapat, bahwa khitan itu sunnah untuk laki – laki, tetapi Imam Nawawi menolak pendapat tersebut.
Dalam kitab Al –Majmu’ diungkapkn, mayoritas ulama salaf berpendapat, bahwa hukum khitan itu wajib. Menurut Al- Khitabi, Ibnul Qayim berkata, ” Asy – Sya’bi, Rabi’ah, , Al Auzai dan Yahya bin Said Al Anshari berpendpat, bahwa hukum khitan adalah wajib’. Sealin itu, dalam kitab Fathul Bari disebutkan, bahwa yang berpendapat khitan itu wajib dari kalangan ulama salaf – adalah Imam Al- Atha’. Ia berkata, ” Apabila orang dewasa masuk Islam, belum dianggap sempurna Islamnya sebelum dikhitan”. Dan terakhir, para ulama mazhab Hambali juga berpendapat, bahwa khitan wajib bagi laki – laki.
Dari uraian diatas, tampak bahwa pendapat para fuqaha tersebut secara umum dapat  dipilih menjadi dua. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa hukum khitan itu wajib bagi laki – laki. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Hambali, pendapat yang shahih dan masyhur dari pengikut Imam Sya’bi, Rabi’ah, , Al Auzai dan Yahya bin Said Al Anshari , dan Imam Al- Atha’.
Ada beberapa hal yang mereka jadikan alasan atau dalil kenapa khitan itu wajib, antara lain sebagai berikut :
  1. Khitan disyariatkan bagi orang yang sudah baligh atau mendekati masa akil baligh, dan orang yang dikhitan diperbolehkan membuka serta melihatnya. Semnetara itu menurut aurat hukumnya wajib dan melihatnya adalah haram. Oleh karena itu, seandainya khitan itu tidak wajib, niscaya kita tidak diperbolehkan membuka dan melihat aurat orang yang dikhitan, karena hal itu akan merusak harga diri dan kehormatanya.
Orang yang pertama kali mengemukakan alasan ini adalah Abul Abbas bin Suraij, lalu Imam Al- Khithabi, dn yang lainya. Imam Nawawi mengemukakan pendapat ini dalam kitab Al- Wadai’i karya Ibnu Suraij, lalu ia berkata, ” Saya tidak tahu, bahwa beliau juga berpendapat demikian”
  1. Imam Nawawi me ngungkapkan, bahwa Abu Ishaq Asy- Syairozi bersandar pada kitab Fil – Khilaf dan Imam Al- Ghazali pada kitab Al- Wasith dengan cara melakukan qiyas. Mereka berkata,” Khitan adalah memotong sebagian anggota badan. Seandainya khitan tidak wajib, maka kita tidak boleh melakukannya, sebagaimana kita tidak diperbolehkan memotong jari – jari kita. Tetapi memotong  jari – jari bisa menjadi wajib karena qishash ” . Di dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar juga melakukan qiyas. Ia mengatakan, bahwa khitan adlah memotong anggota badan dengan niat ibadah, sehingga hal itu hukumnya wajib seperti halnya memotong tangan pencuri.
  2. Menurut  Imam Mawardi, pemotongan anggota badan akan menimbulkan akibat pada diri seseorang berupa penyakit. Oleh karena itu, tidak disyriatkan memotong anggota badan selain dalam tiga perkara; untuk kemaslahatan, karena hukum, atu karena suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Dan khitan termasuk dlam kategori yang ketiga. Al- Khitabi juga mengatakan, bahwa khitan itu wajib karena termasuk salah satu syiar agama. Dengan khitan itulah kita bisa membedakan orang muslim dengan non muslim. Jika dalam suatu peperangan kita menemukan jenazah seseorang yang telah dikhitan – diantara beberapa jenazah yang belum dikhitan – maka kita akan bisa memastikan bahwa orang itu beragam Islam, sehingga kita akan mengurus jenazahnya dengan aturan Islam. Demikian pula halnya dengan Ibnul Qayyim. Ia menyatakan, bahwa khitan adalah syiar yang nyata sebagai pembeda antara seorang muslim dengan non muslim. Kewajiban khitan tersebut lebih utama daripada kewajiban melakukan shalat witir, kewajiban membayar zakat kuda, kewajiban mengulang wudhu ( bagi orang yang tertawa terbahak- bahak keyika shalat ), kewajiban berwudhu setelah berbekam, kewjiban bertayamum sampai kedua siku, dan sebagainya. Bahkan hampir – hampir kaum muslimin menganggap orang yang belum dikhitan tidak termasuk golongan mereka. Para ulama ahli fiqih mewajibkan orang islam yang dewasa agar berkhitan, meskipun kadang – kadang mengandung resiko.
  3. Imam Baihaqi mengatakan, bahwa dasar paling baik yang menunjukkan kewajiban khitan adalah hdits yang bersumber dari Abu Hurairah ra:
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِالْقُدُوْمِ
“ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun” ( H.R Bukhari dan lainya)
Dan firman Allah Swt:
ثُمَّ اَوْحَيْنَا اِلَيْكَ اَنِ اتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا
“ Kemudian Kami wahyukan kepadamu:”Ikutilah agama Ibrahim yang lurus” ( Q.S.An Nahl : 123
Menurut Imam Nawawi, ayat ke – 123 surat An- Nahl tersebut memerintahkan kepada kita untuk mengikuti syariat Nabi Ibrahim as. Hal itu menunjukkan, bahwa segala ajaran beliau wajib kita ikuti, kecuali jika ada dalil yang menyatakan hal tersebut sunah, seperti bersiwak dan lain – lain.
Selanjutnya, adalah pendapat yang menyatakanbahwa khitan itu hukumnya sunnah. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Hanafi, termasuk pendapat yang kuat dalam mazhab Imam Malik, dan pendapat sebaian pengikut Imam Syafi’i. Hal ini  diungkapkan oleh Ibnu Abi Musa dari shahabat – shahabat Imam Ahmad dan Hasan Al- Bashri.
Alasan mereka yang berpendapat bahwa hukum khitan itu sunnah adalah sebagai berikut :
  1. Adanya hadits yang menyatakan bahwa khitan itu sunnah, bukan wajib, yang diriwayatkan dari Hajjaj, dari Abil Malik bin Utsamah, dari ayahnya, bahwa Nabi saw bersabda:
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ فِى الرِّجَالِ مُكَرَّمَةٌ فِى النِّسَاءِ
“ Berkhitan itu sunat bagi laki – laki dan mulia dilakukan perempuan” ( H.R.Ahmad )
Akan tetapi, menurut Ibnu Hajar, Hajjaj  adlah seorang pemalsu ( mudallis ) dan haditsnya mengandung kejanggalan. Kadang – kadang ia meriwayatkan hadits itu seperti diatas, tetapi terkadang ada tambahan Syaddad bin Aus setelah ayahnya Abul Malih. Selanjutnya Ibnu Hajar mengatakan bahwa  berkenaan dengan hadits itu ada riwayat lain yang tidak melalui jalur Hajjaj, yaitu yang telah diriwayatkan oleh Thabrani di dalam buku Al- Kabir dan Baihaqi di dalam hadits Ibnu Abbas yang marfu’. Namun menurut Baihaqi, hadits yang dimaksud sanad-nya lemah, dan lebih condong mauquf.
  1. Adanya hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Nabi saw yang menjelaskan tentang masalah fithrah yang lima. Mereka berkata,” Di dalam hadits tersebut Nabi mensejajarkan khitan dengan memotong kumis, mecabuti bulu ketiak, memotong bulu kemaluan, dan memotong kuku, sehingga tidak diragukan lai bahkan khitan bukan perkara wajib.
  2. Pengikut mazhab Hanafi berpendapat, bahwa khitan itu masuk salah satu bentuk syiar Islam. Dan tidak semua hal yang termasuk syiar Islam itu wajib. Selain ada  yang wajib, seperti shalat, puasa, dan haji, ada pula yang mustahab seperti membaca talbiyah, menggiring hewan ke tempat penyembelihan waktu haji, dan ada jua yang masih diperselisihkan hukumnya seperti azan, shalat Id, memotong hewan kurban, dan khitan.
  3. Hasan Al – Bashri berkata, ” Nabi Saw telah mengislamkan banyak orang kulit hitam, kulit putih, bangsa Parsi, Romawi, dan Habasyah. Beliau tidak pernah menanyakan apakah mereka berkhitan atau tidak  dan saya tidak pernah mendengar  bahwa Nbi saw memeriksa”.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Al- Adabul Mufrad, bahwa Salim bin Ubay Adz- Dzayyal berkata, ” Saya mendengar Al- Hasan berkata, ” Mengapa kalian tidak merasa heran terhadap orang ini ?  ( yang dimaksud adalah Malik bin Al- Mundzir ) . Ia mendatangi beberapa orang tokoh masyarakat Kaskir yang kebanyakan berprofesi sebagai buruh tani. Mereka lalu memeluk Islam. Ketika Malik bin Al- Mundzir menyuruh berkhitan, maka mereka pun berkhitan. Namun akibatnya, saat musim dingin tiba, saya mendengar sebagian dari mereka meninggal dunia. Padahal, ketika Nabi Saw mengislamkan orang Romawi, Habsyi, dan lain – lain, beliau tidak menanyakan apakah mereka berkhitan atau tidak”.
Dari berbagai pendapat tersebut, kami cenderung untuk berpendapat bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki – laki. Sebab dalil – dalil yang mewajibkannya sangat kuat. Apabila sebagaimana kita ketahui, dalam pelaksanaan khitan, aurat harus terbuka dan orang yang mengkhitan jelas melihatnya bahkan memegangnya. Kalau bukan karena wajibnya khitan, hal itu tentu tidak diperbolehkan, karena hukumnya menutup aurat adalah wajib.
Hal itu berdasarkan hadits hasan yang diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya ;
قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ! عَوْرَاتُنَا مَايَأْتِى مِنْهَا وَمَانَذَرُ ؟ قَالَ : اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ اِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ اَوْمَامَلَكَتْ يَمِيْنُكَ قَالَ : قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ! اِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِى بَعْضٍ ؟ قَالَ : اِنِ اسْتَطَعْتَ اِلاَّ يَرِيَنَّهَا اَحَدٌ فَلاَ يُرِيَنَّنَهَا. قَالَ : قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ! اِذَا كَانَ اَحَدُنَا خَالِيًّا ؟ قَالَ: اَللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ يًسْتَحْيَى مِنْهُ مِنَ النَّاسّ .روه ابوداود
” Saya bertanya,” Ya Rasulullah, apa kewjiban dan larangan terhadap aurat kita ? ” Beliau bersabda, ‘ Peliharalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau hamba sahaya yang kamu miliki “, Saya bertanya lagi, ” Ya Rasulullah, bagaimana jika suatu kaum itu berkumpul ?’ Beliau menjawab, ‘ Kalau kamu mampu, maka jangan sekali – kali diantara kamu menampakkan auratnya dan jangan pula ditampakkan auratnya’. Saya bertanya lagi, ” Ya Rasulullah, bagaimana kalau dlam keadaan sendirian ?’ Beliau menjawab,’ Kita lebih pantas malu terhadap Allah daripada terhadap manusia” ( H.R.Abu Dawud )
Hadits diatas menunjukkan wajibnya menutup aurat dan diharamkan melihat aurat orang lain. jika membuka dan melihat aurat diperbolehkan bagi orang yang berkhitan, maka hal itu merupakan bukti wajibnya khitan. Sebaliknya, jika khitan tidak wajib, tentu melihat aurat itu diharamkan.
Satu hal lagi yang memperkuat wajibnya khitan adalah ijma para fuqaha, bahwa barangsiapa  sudah akil baligh dan belum berkhitan, ia wajib khitan ketika itu juga. Bahkan sebagian orang menyatakan, bahwa orang yang sudah dewasa harus berkhitan, meskipun ada kemungkinan timbul akibat yang tidak diinginkan. Hukum khitan tetap berlaku bagi orang yang sakit, lemh fisik, dantua, baik ia muslim sejak lahir maupun masuk Islam sesudah dewasa. Dan untuk menghindari efek negatif, maka orang yang sedang sakit baru dikhitan setelah ia sembuh. Kasus ini sama dengan ditundaahnya hukuman cambuk bagi seeorang- yang sedang menderita sakit – karena menuduh wanita mukmin berzinah atau karena meminum khamer.
Orang yang lemah fisik dan tidak mampu menhan sakit sewaktu dikhitan juga bisa ditangguhkan sampai ia kuat dan mampu menahan sakit. Apabila ia pesimis terhdap kemampuanya dan tidak ada harapan  baginya untuk sembuh, maka kewajiban berkhitan gugur. Kasus ini sama dengan orang yang tidak mampu mandi janabah karena cuaca yang sangat dingin sehingga ia diperbolehkan meninggalkannya.
Begitu pula bagi orang dewasa yang belum dikhitan, baik ia muslim sejak kecil maupun yang baru memeluk Islam, berlaku hukum sebgaimana yang kami jelaskan. Menga wajib berkhitan, dan jika mereka enggan melaksanakannya, mereka harus dipaksa, selama tidak mengandung resiko yang berat atau berakibat fatal- berdasarkan pemeriksaan oleh seorang dokter muslim yang adil – jika diperkirakan akan berkibat fatal, maka  kewajiban khitan tidak berlaku baginya, sebagaimana orang yang lanjut usia diperbolehkan tidak berpuasa.
Kewajiban berkhitan bagi orang yang sudah dewasa ini pun juga disebutkan dalam kitab Siraaj Ath- Thalibin Syarah Minhaj Al- ‘ Abidin karya Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan seperti  yang dikutip K.H.M.Syafi’I Hadzami dalam bukunya, 100 Masalah Agama:
وَمِنْهَا تَرْكُ الْخِتَانِ بَعْدَ الْبُلُوْغِ اِذْ هُوَ وَاجِبٌ حِيْنَئِذٍ عَلَى الْمُكَلَّفِ سَوَاءٌ الذَّكَرُ وَاْلاُنْثٰى
” Dan setengah dari maksiat farji adlah meninggalkan khitan sesudah baligh, karena  hal tersebut hukumnya wajib sesudah baligh bagi mukallaf, baik laki – laki maupun perempuan ‘
Kedua pendapat itu tidak perlu dipertentangkan, apakah sunnah atau wajib. Jalan terbaik adalah mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw, yang berarti melaksanakan khitan. Lagi pula semua perintah yang disinggung oleh syari’at tidak lepas dari hikmah, begitu pula disyari’atkannya khitan. Meurut Dr. Abdullah Nashih Ulwan, setidaknya ada empat hikmah yang terkandung dalam khitan, yaitu:
  1. Khitan merupakan pangkal fithrah, syiar Islam dan syari’at.
  2. Khitan merupakan salah satu masalah yang membawa kesempurnaan ad-diin ( agama) yang disyari’atkan Allah melalui lisan Nabi Ibrahim as
  3. Khitan membedakan antara orang Islam dengan dan pengikut agama lain. Tetapi dewasa ini telah banyak pengikut agama lain yang melakukan khitan. Selain bertujuan hygienis juga untuk memperoleh kepuasan seks.
  4. Khitan merupakan pernyataan ubudiyah (pengabdian) kepada Allah,ketaatan menunaikan perintah, hukum dan kekuasaan-Nya.
Selain hikmah yang tersebut diatas, khitan juga mengandung hikmah hygienis. Abdullah Nashih Ulwan lebih lanjut menerangkan segi hygienisnya., yaitu:
  1. Khitan membawa kebersihan, keindahan dan meluruskan syahwat.
  2. Khitan merupakan cara sehat memelihara pelakunya dari kemungkinan penyakit yang disebabkan oleh kelamin.
Menurut Dr. Shabri Al Qabani, bahwa dampak hygienis yang ditimbulkan oleh khitan adalah karena terbukanya bagian kulup. Dengan terbukanya kulup ini berarti orang akan terbebas dari peluh berminyak dari sisa-sisa air seni ( kencing ) yang  mengandung lemak dan kotoran. Dengan terpotongnya kulup berarti orang itu akan terbebas dari gangguan pucuk zakar ( hasyaf ) ketika menggelembung. Bahkan menurut Al Qabbani, khitan memungkinkan sekali dapat menekan berjangkitnya kanker. Terbukti kanker sering menimpa pada orang – orang yang kulupnya sempit ( berarti tidak khitan), sebaliknya jarang ditemukan pada masyarakat yang menegakkan kewajiban khitan.
Terlepas dari semua itu, yang jelas khitan merupakan perintah Allah yang harus dilaksanakan. Orang yang mengikuti perintah dijamin kebaikannya, jika dihindari justeru menyebabkan kehancurannya.
Keuntungan Khitan
Seiykh al-Qardhawi berkata, di antara fiqh almaqosyid (kebaikan) khitan lelaki adalah :
  1. mencegah kotoran dan tempat pembiakan kuman pada zakar
  2. terhindarnya zakar dari terkena penyakit kelamin seperti sifilis
  3. quluf atau foreskin zakar akan mudah mengalami radang atau melecet
  4. zakar akan kurang risiko kepada penyakit zakar seperti pembengkakan atau kanker
  5. memaksimumkan kepuasan seks ketika jima’ (hubungan seks) (Fiqh Taharah, 172)
Amankan Berkhitan Ketika Masih Bayi?
Khitan waktu bayi masih berusia beberapa bulan terbukti tidak menyakitkan bayi tersebut, karena pensarafan belum terbentuk dengan sempurna di sekitar zakar & kulit zakar. Buktinya, bayi tidak dapat mengontrol kencing mereka. Lantaran itu, prosedur khitan sewaktu awal bayi dilakukan tanpa memerlukan bius kerana ia tidak menyakitkan bayi tersebut. Ini berbeda dengan kanak-kanak yang telah besar. Maka berkhitan awal terdapat kebaikannya seperti yang disarankan oleh para dokter.
2.      Khitan Bagi Perempuan
Apakah boleh perempuan berkhitan ? Khitan bagi perempuan muslimah tidak menjadikan suatu keharusan, tetapi sangat boleh dilakukan. Mengapa ?  sebagian besar ulama berpendapat bahwa khitan perempuan itu hukumnya  sunnah, namun ada juga ulama yang berpendapat sunnah pun tidak. Tapi, ada petunjuk agama yang dapat dijadikan dasar  tentang khitan perempuan, sebgaimana sabda  Rasulullah saw,” Silakan potong sebagian kelentit dan janganlah dipotong habis” ( H.R.Hakim , Thabrani, dan Abu Nu’aim).
Selain itu, ada pula hadits yang diriwayatkan Ahmad dn Baihaqi serta Jamaah, yang artinya,” Khitan itu sunah bagi kaum pria dan kehormatan bagi kaum perempuan”.
Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Abu Daud dan Thabani, Rasulullah saw bersabda:” Sesungguhnya seorang perempuan berkhitan di Madinah. Dan janganlah kamu memotong habis kelentitnya  sebab yang demikian itu lebih berguna bagi perempuan dan sangat disukai oleh suami”.
Alasan utama  menapa kita harus berkhitan ? Pertama, alasan kesehatan, untuk menghindari penyakit kelamin yang pada waktu dulu belum ditemukan obatnya. Kedua, untuk mencapai kebersihan badan yang paling sempurna, terutama untuk kaum Paderi. Ketiga, suatu anggapan bahwa kelamin lelaki memiliki nilai yang sama dengan kasih ( hati ), sumber spiritual dan intelektual. Keempat, dengan berkhitan berarti akan bertambah subur dan banyak anak.
Mengenai masalah hukum khitan bagi perempuan juga  ada beberpa pendapat. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa khitan bagi wanita dipandang baik. Ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah, seperti yang diterangkan dalam kitab Fathul Qadir. Al- Bazazi juga berpendapat demikian. Jika orang banci saja perlu dikhitan apalagi wanita. Jika khitan untuk wanita hanya dipandang baik, tentu orang banci tidak perlu dikhitan karena boleh jadi ia adalah seorang wanita.
Sementara  menurut mazhab Maliki, khitan bagi wanita dipandang baik. Dalam kitab Al-Muntaqa ( yang dikutip dari kitab Al-Muwaththa ), diterangkan bahwa Imam Malik berkata, ” Hendaklah seorang perempuan membiasakan diri memotong kuku, memotong bulu kemaluan, dan berkhitan, sebagaimana yang dilakukan laki – laki.
Lain halnya dengan mazhab Syafi’i, Imam Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat, bahwa hukum khitan bagi wanita adalah wajib. Menurut Imam Nawawi, pendapat ini shahih, masyhur, dan telah disepakati oleh para ulama. Memang sebagian pengikut mazhab ini ada yang berpendapat bahwa khitan bagi wanita hukumnya sunnah seperti yang diriwayatkan oleh Ar-Rafi’i. Namun, menurut Imam Nawawi, pendapat ini lemah.
Sedangkan dalam mazhab Hambali belum ada kata sepakat tentang hukum khitan bagi wanita. Ada yang mengatakan hukumnya wajib, sebgaimana dijelaskan dalam kitab Kasysyful Ghina dan Syahru Muntahal Iradat, tetapi Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa khitan wanita hanya dipandang baik dan hukumnya tidak wajib.
Menurut Imam Ahmad, adanya ketentuan yang menyatakan wajibnya  mandi apabila dua bagian yang dikhitan saling bertemu menunjukkan, bahwa sejak dulu telah banyak wanita yang berkhitan.
Dari uaraian diatas, tampak bahwa pendapat para fuqaha tentang hukum khitan bagi wanita dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, pendapat yang menytakan, bahwa hukum khitan bagi wanita adalah wajib. Ini adalah pendapat yang shahih dan masyhur dari pengikut Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Dasarnya sama seperti kewajiban khitan bagi laki – laki. Mereka juga berdalil dengan fakta tentang diperbolehkannya membuka aurat untuk urusan berkhitan serta tidak diperbolehkannya memotong anggota badan kecuali untuk sesuatu yang hukumnya wajib.
Disamping itu, mereka juga berdalil dengan hadits,” Apabila dua bagian yang dikhitan telah bertemu, maka telah mewajibkan adanya mandi”. Hal itu menunjukkan, bahwa pada zaman dahulu wanita telah  berkhitan. Bahkan ada yang berkata, ” Seorang laki – laki diperbolehkan memaksa istrinya untuk berkhitan seperti halnya memaksanya untuk mengerjakan shalat”.
Kedua, adalah pendapat yang mengtakan, bahwa khitan bagi wanita hukumnya sunnah. Ini merupakan pendapat sebagian pengikut Imam Hanafi, Imam Malik, dan beberapa pengikut Imam Syafi’i sebagaimana dituturkan oleh Ar- Rafi’i dan Imam Ahmad.
Mereka menngunakan sejumlah dalil yang menyatakan, bahwa khitan untuk laki – laki hukumnya sunnah dan khitan merupakan syira agama Islam. Juga adanya anjuran khitan bagi orang banci. Seandainya khitan bagi wanita bukan sunnah, tentu orang banci tidak perlu berkhitan, sebab boleh jadi ia adalah seorang wanita.
Ketiga, adalah pendapat yang menyatakan,  bahwa khitan bagi wanita hukumnya mustahab ( dipandang baik ) . Pendapat ini  dikemukakan oleh para pengikut Imam Hanafi, sebagian pengikut Imam Malik dan Imam Hanbali. Beberapa ulama lain juga berpendapat demikian dengan berdalil pada sebuah hadits ,” “ Berkhitan itu sunat bagi laki – laki dan dipandang baik bagi perempuan”.
Dengan  demikian kiranya bisa disimpulkan, bahwa meskipun ada yang berpendapat bahwa khifadh itu wajib, namun tidak ada satu dalil pun yang kuat untuk dijadikan dasar. Yang ada hanya dalil yang mewajibkan khitan bagi anak laki- laki.
Demikian pula pendapat yang menyatakan, bahwa hukum khitan bagi wanita dipandang baik bagi anak perempuan tidak ada dalilnya, kecuali hadits tersebut diatas. Oleh karena itu, kita bisa men-tarjih bahwa hukum khitan bagi wanita adalah sunnah, sesuai dengan hadits muttafaqun alaih. Fithrah itu ada lima….” Lafal khitan dlam hadits tersebut bersifat umum untuk anak laki – laki dan perempuan. Berdalil dengan hadits muttafaqun alaih  ini lebih utma daripada hadits yang menyatakan bahwa khitan itu dipandang baik bagi perempuan.
Juga dari hadits yang berbunyi:”  Apabila dua bagian yang dikhitan telah bertemu, maka telah mewajibkan adanya mandi”, menurut Imam Ahmad bisa diketahui, bahwa wanita muslimah pada zaman dahulu sudah berkhifadh.
Namun Nabi Muhammad saw. Juga pernah bersabda,” Apabila kamu berkhifadh, maka janganlah berlebihan, karena jika tidak berlebihan akan menjadikan wajah lebih ceria dan terasa lebih nikmat saat melakukan hubungan badan “. Hadits  ini  termasuk hadits hasan dan memberi isyarat bahwa wanita muslimah pada masa Rasulullah saw sudah melaksanakan khifadh. Rasululla saw sendiri menunjukkan cara khitan yang baik sehingga tidak menimbulkan bahaya. Petunjuk Rasulullah saw tersebut bisa dijadikan dasar hukum khitan bagi wanita adalah sunnah. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy Syaukani, bahwa hukum khitan bagi wanita itu sunnah adalah merupakan hal pasti, dan kita wajib berpegang pada yang pasti sampai ada dalil yang mengubahnya.
3.      Khitan Bagi Orang Banci
Menurut mazhab Hanafi, orang banci mungkin saja berjenis kelamin laki – laki. Oleh karena laki – laki wajib dikhitan, maka lebih utama hukum khitan bagi orang banci adalah sunnah.
Sementara para pengikut mazhab Maliki tidak banyak berkomentar. Tetapi dalam kitab Al- Khitabi ada sebuah pendapat- yang bertentangan dengan pendapat Imam Syafi’i- bahwa orang yang jenis kelaminya belum diketahui secara pasti tidak perlu dikhitan.
Adapun Qadhi Abul Futuh, pengikut mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa khitan bagi orang banci yang jenis kelaminya belum diketahui secara pasti hukumnya wajib. Dan yang dikhitan adalah kedua alat kelaminya. Sebab salah satu diantara keduanya wajib dikhitan, sedangkan kita belum tahu manakah yang wajib dikhitan. Namun, Al- Baghawi bersikeras bahwa orang banci tidak perlu dikhitan. Sebab, kita tidak diperbolehkan menyakiti sesuatu yang tidak pasti atau mempersulit. Menurut Imam Nawawi, Pendapat Al- Baghawi itu lebih tepat.
Terakhir, mazhab Hambali berpendapat, bahwa mengkhitan orang banci lebih utama. Sebab, laki – laki dan perempuan harus dikhitan, maka orang banci juga perlu dikhitan. Yang dikhitan adlah kedua alat kelaminya.
Dari beberapa pendapat seperti terurai diatas kiranya dpat disimpulkan, bahwa orang banci akan lebih utama- demi sejumlah kemashlahatan bainya- dikhitan, jika hal itu memungkinkan. Jika masih diragukan mana diantara kedua alat kelminya yang harus dikhitan, maka kita wajib mengkhitan keduanya, sekali lagi jika hal itu memungkinkan. Dalam hal ini tentu kita harus berkonsultasi dengan dokter muslim yang adil.
F.     Waktu Berkhitan
waktu berkhitan boleh saat lahir atau beberapa lama setelah lahir. Anjuran perintah walimah khitan secara khusus tidak ada. Ini berbeda dengan pernikhan yang dianjurkan secara khusus untuk diadakan walimah nikah atau walimah arusy.
Para madzhab Hanafi berbeda pendapat tentang kapan khitan dilakukan. Ada yang berpendapat setelah akil baligh, pada usia 9 tahun,10 tahun, dan ada pula yang mengatakan bahwa khitan dilakukan pada saat anak sudah mampu menanggung rasa sakit dikhitan. Sebagaimana diungkapkan dlam syahrul Inayah ‘ Alal Hidayah, imam Abu Hanifah tidak memberikan kepastian tentang waktu khitan, karena menurutnya, ketentuan waktu khitan mestinya datang dari syara’, sementara nash maupun ijma tentang hal itu belum ada. Dia berkata, ” Saya tidak mengetahui ketentuan waktunya. Abu Yusuf dan Muhammad tidak meriwayatkan apa-apa, sehingga terjadi perbedaan diantara para ulama terkemuka”.
Menurut mazhab maliki, waktu khitan adalah pada masa – masa bayi, tepatnya pada saat giginya tumbuh setelah tanggalnya gigi susu ( waktu ishghar ). Boleh dikhitan sebelum atau sesudah ishghar, tetapi yang lebih adalah sesudahnya.
Adapun mengkhitan bayi pada usia 7 hari hukumnya makruh, apabila pada hari kelahirannya. Sebab menurut Imam Malik , hal itu menyerupai perbuatan orang Yahudi.
Ketika seorang anak muda diperintahkan shalat, yakni pada usia 7 tahun, ia diunnahkan untuk  khitan. Dan setelah memasuki usia 10 tahun, hukum khitan menjadi wajib baginya seperti halnya shalat. Pendapat ini sesuai dengan riwayat Ibnu Abbas yang menegaskan, bahwa pada usia itulah seorang anak mampu memahami larangan dan perintah Allah. Bahkan ia wajib melaksanakannya, sehingga berhak menerima pahala atau azab.
Sedangkan bagi orang dewasa yang belum dikhitan karena baru masuk Islam misalnya, hendaknya mau mengkhitan dirinya sendiri. Hal ini karena hukum melihat aurat orang dewasa adalah haram. Namun, jika ia berhalangan melakukannya, dengan alasan takut berakibat fatal, maka ia terbebas dari kewajiban khitan. Konsekwensinya, ia makruh untuk menjadi imam shalat atau saksi, karena dianggap agamanya kurang sempurna. Ini adalah pendapat Muhammad bin Hakam dan Hasan bin Abil  Hasan Al  Bashri.
Lain hanya dengan Sahnun, menurut dia orang itu tetap harus dikhitan. Sebab, orang yang mencuri pun wajib dipotong tangannya, walaupun ia takut menerima hukuman itu.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ada beberapa arti dari kata khitan.Khitan ini menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, dari kata kerja (خَتَنَ  ) yang artinya memotong sesuatu. Adapun menurut bahasa Latinya : Khitan – Circumsio. Ibnu Faris berpendapat bahwa khitan  berasal dari kata  ” khatana” yang artinya ” memotong ” . Arti lainya adalah khatan, yaitu jalinan persaudaraan, bagi perempuan ada yang mengistilahkan khifadh. Kata khitan berasal dari bahasa Arab al- khitanu  yang berarti memotong kulup ( kulit )  yang menutupi ujung penis.
Keuntungan Khitan
Seiykh al-Qardhawi berkata, di antara fiqh almaqosyid (kebaikan) khitan lelaki adalah:
  1. mencegah kotoran dan tempat pembiakan kuman pada zakar
  2. terhindarnya zakar dari terkena penyakit kelamin seperti sifilis
  3. quluf atau foreskin zakar akan mudah mengalami radang atau melecet
  4. zakar akan kurang risiko kepada penyakit zakar seperti pembengkakan atau kanker
  5. memaksimumkan kepuasan seks ketika jima’ (hubungan seks) (Fiqh Taharah, 172)
B.     Saran
Semoga makalah dengan judul…ini bermampaat bagi kita semua dan terutama bagi pembaca yang budiman. Dan jikalau makalah ini masih banyak kekurangannya kami berharap untuk para pembaca untuk menambahkannya terimakasih.