BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Agama Islam menekankan manusia untuk belajar,
atau menuntut ilmu. Bahkan perintah untuk belajar ini dimulai dari lahir sampai
ajal menjemput. Hal ini diandaikan bahwa seumpama manusia tidak bisa mati
niscaya pendidikan adalah suatu hal yang abadi atau tidak akan mati. Dijelaskan
bahwa dengan matinya ulamaknya manusialah, ilmu Allah yang ada di dunia ini
diambil. Nabi Muhammad S.A.W pernah bersabda :
عـن
عبدالله ابن عمرو ابن العاص رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله يقول : إن الله لا
يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من الناس ، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يترك
عالما اتخذ الناس رؤسا جهالا فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا[1]
Artinya: Dari Abdullah bin Amr
bin Ash R.A. berkata: Saya mendengar
Rasulullah berkata: Sesungguhnya Allah
tidak mengambil ilmu dari hambanya secara tiba-tiba, tapi Dia
mengambil ilmu dengan mengambil para Ulama. Sehingga
ketika sudah tidak ada para Ulama, manusia menjadikan orang bodoh sebagai pemimpin, mereka (pemimpin)
ditanya,
dan
memberikan
nasehat
tanpa
menggunakan ilmu, maka mereka tersesat
dan menyesatkan.[2]
Penerapan pendidikan diharapkan
adanya perubahan yang mendasar bagi
kelangsungan kehidupan, terutama
dalam menghadapi permasalahan dan
cobaan. Pendewasaan terhadap anak
didik, agar menjadi manusia seutuhnya, yang meliputi kecerdasan, pengendalian diri, akhlak
mulia, dan kemampuan serta ketrampilan yang dibutuhkan dirinya maupun
masyarakat adalah tujuan yang tertuang
dalam undang-undang pendidikan[3]. Membuat anak didik mampu memiliki hal tersebut
bukanlah hal yang sangat ringan, tidak seperti membalikkan telapak tangan.
Perlu proses, dan perlu ada dukungan dari semua elemen masyarakat, guru, dan sekolahan.
Keyataan dalam
pelaksanaan dilapangan masih saja kita dapati permasalahan yang menyelimuti
dunia pendidikan kita. Pendidikan yang diharapkan menjadi bekal buat membangun
masyarakat yang tercerahkan masih belum bisa
menjawab problem yang
ada, sehingga kualitas pendidikan di indonesia masih jauh
tertinggal dari negara-negara yang lain.
Menurut survei Politicaland EconomicRisk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia
dan pada tahun 2010 ini merupakan negara terkorup dari 16 negara tujuan
investasi di asia pasifik. Indonesia menempati
peringkat pertama sebagai negara
terkorup dengan mencetak skor 9,07
dari nilai 10. Angka ini naik dari 7,69 poin tahun lalu.[4]
Hasil survey tahun 2007 World Competitiveness
Year Book memaparkan daya saing
pendidikan dari 55
negara yang diseurvei, Indonesia berada pada urutan 53. Disamping
itu, kualitas pendidikan tinggi Indonesia
juga masih tertinggal dibandingkan
dengan negara-negara tetangga kita. Jika dilihat dari survei Times Higher Education Supplement (THES) 2006, perguruan tinggi
Indonesia Baru bisa menjebol deretan
250 yang diwakili oleh Universitas
Indonesia, kualitas ini berada di bawah prestasi Universitas Kebangsaan
Malaysia (UKM) yang menempati
urutan 185. Kemudian pada tahun 2007 menurut
survei THES perguruan tinggi di Indonesia masih belum dapat menyaingi perguruan tinggi seperti di Singapur, Thailand dan seterusnya.[5]
Implikasi
kualitas pendidikan rendah ini terhadap sumber
daya manusia sangat jelas sekali.
Rendahnya kualitas pendidikan dapat
dilihat dari Human Development
Index (HDI) Indonesia. Menurut
laporan United Nation Development
Programe/UNDP HDI
pada tahun 2007
dari 177 negara yang
dipulikasikan HDI Indonesia berada pada urutan ke-107. Indonesia memperoleh
indeks 0,728. Di kawasan ASEAN Indonesia menempati urutan ke-7 dari sembilan
negara ASEAN yang dipublikasikan. Peringkat teratas di ASEAN adalah Singapura dengan HDI 0,922, disusul Brunei Darussalam 0,894, Malaysia 0,811, Thailand
0,781, Filipina 0,771, dan Vietnam 0,733. Sedangkan Kamboja 0,598 dan Myanmar 0,583 berada di bawah HDI Indonesia.[6]
Sekian banyak permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan yang paling menonjol adalah permasalahan yang dilakukan oleh siswa. Banyak sekali persoalan yang
muncul dari tingkah-laku siswa, yang tentunya sangat
mengganggu dalam peningkatan kualitas
tercapainya nilai akademik yang telah
ditentukan. Dalam beberapa hal ada kesamaan
tentang kenakalan yang dilakukan oleh remaja
saat ini. Misalnya, suka mencuri
atau mengutil, merokok, berbohong, minum-minuman keras, main game, judi, membolos,
tawuran atau pertengkaran antarsiswa,
narkoba sampai-sampai pada pelecehan seksual dan aborsi.
Dalam pantuan
Komnas Perlindungan Anak yang rilis
disurat kabar Kompas, menunjukkan
bagaimana remaja yang identik dengan mereka
yang masih menempuh kegiatan menuntut
ilmu banyak yang tersandung masalah. Dan kebanyakan adalah kasus kriminal. Menurut catatan ahir tahun 2009 dari
Komisi
Nasional Perlindungan Anak, terdapat 1.258 aduan mengenai kasus kenakalan yang dilakukan anak. Sekitar 52 persen
darijumlah kasus itu adalah kasus pencurian, diikuti dengan kekerasan,
pemerkosaan, narkoba, perjudian, dan
penganiayaan. Dan sekitar 89,8 persen kasus berahir dengan pemidanaan.
Sekertaris Jendral Komnas
PA Merdeka Sirait
mengatakan bahwa ditemukan 5.308 anak yang mendekam
di 16 lembaga pemasyarakatan
di Indonesia.[7]
Dalam hal tersebut perlu adanya penyadaran
kembali tentang tanggung jawab dari
sekolahan atau lembaga
pendidikan tersebut. Sekolah
memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan yang
tercermin dari keberhasilan meningkatkan mutu dari anak didiknya. Sehingga
diperlukan adanya perubahan tatanilai, baik yang berkaitan dengan tatanan
system pembelajarannya maupun dalam
tataran manajemennya. Oleh
sebab itu maka sekolah wajib dikelola
dengan manajemen yang baik.
Agama Islam memberikan keterangan bahwa
manusia membutuhkan manajeman, karena dengan adanya manajeman tersebut dapat
membantu atau mengatur kehidupan manusia agar menjadi lebih baik dan terarah. Pada Surat At- Taubah ayat 122 Allah S.W.T.
berfirman:
وَمَا كَانَ
الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ
طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا
إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ[8]
Artinya:
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya
(ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara
mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk
memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya
[9].
Surat An-Nisa ayat: 9 juga dijelaskan
adanya manajemen:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ
Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainyameninggalkan
dibelakang
mereka
anak-anak
yang
lemah,
yang
mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada
Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.[11]
Dalam surat At-Taubah
ayat
122 dapat di ambil
pemahaman
bahwa tidaklah semua orang Islam itu
pergi ke medan perang semua, tapi
harus ada pembagian dua kelompok, yang pertama kemedan perang dan yang kedua berada di rumah untuk belajar ilmu agama kepada nabi. Walaupun perang itu
diwajibkan tapi bagi yang tidak berangkat ke medan perang bukanlah merupakan dosa, jadi harus ada pengaturan antara yang
berangkat perang dan yang harus
ada yang tinggal
dirumah untuk belajar dan mengajarkan ilmu agama kepada orang
anak turun mereka agar tidak menjadi
generasi yang lemah, dan bisa dibanggakan. Adanya
pengaturan agar semua yang
pergi ke medan perang dan yang
tinggal dirumah ini sama- sama mengerjakan perintah agama
dan mendapat pahala. Ada juga yang berpendapat ayat ini memang tidak berhubungan dengan jihad, tapi
untuk memerintah sebagian kecil
orang
muslim untuk Tafaquh
mencari
pemahaman ilmu agama, dan diwajibkan kembali ke kaumnya yang masih kafir agar
bisa bertaubat.[12]
Sedangkan dalam surat An-Nisa ayat 9, ayat ini berhubungan dengan pengaturan
Dalam wasiat harta
warisan bagi anak
yatim. Dalam pengaturannya tidak dibenarkan memberikan
harta wasiat semua kepada anak yatim sebelum
dia dewasa, karena ditakutkan
disia-siakannnya harta tersebut.[13]
Juga kata-kata bijak dari Ali bin Abi Thalib
yang mengatakan bahwa:
Artinya: Sesuatu yang tidak baik (kejahatan) yang terorganisir
dapat
mengalahkan sesuatu yang baik yang tanpa terorganisir.
Dalam pandangan ajaran Islam, segala sesuatu harus dilakukan
secara rapi, benar, tertib, dan
teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Sesuatu tidak boleh dilakukan
secara asal-asalan. Mulai dari urusan terkecil seperti
mengatur urusan
rumah tangga
sampai dengan
urusan terbesar seperti mengatur urusan sebuah negara semua itu diperlukan pengaturan yang baik, tepat dan terarah Dalam
bingkai sebuah manajemen agar tujuan yang hendak dicapai
bisa diraih dan bisa selesai secara efisien
dan efektif. Karena seperti yang diucapkan oleh sahabat Umar, R.A bahwa pelaksanaan pengaturan
adalah sebagian dari keberhasilan manusia Dalam urusan kehidupannya.
Dalam hal tersebut perlu adanya penyadaran
kembali tentang tanggung jawab dari sekolah atau
lembaga pendidikan
tersebut. Sekolah memiliki
tanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan yang tercermin
dari keberhasilan meningkatkan mutu dari anak didiknya. Sehingga
diperlukan adanya perubahan tata nilai, baik yang berkaitan dengan tatanan system pembelajarannya maupun Dalam tataran manajemennya. Oleh sebab itu maka sekolah wajib dikelola dengan pola managerial yang baik.
Dari sahabat Umar
R.A (dijelaskan) :
عن عمر
رضي الله عنه: حسن التودد الى الناس نصف العقل , وحسن السؤال نصف العلم , وحسن ال
التدبير نصف المعيشة.[15]
“Bagusnya pergaulan
pada manusia adalah sebagian
dari akal, bagusnya pertanyaan
adalah sebagian dari pengatahuan, dan bagusnya
pengaturan adalah sebagian dari kehidupan (manusia).”
Berdasarkan system
pendidikan nasional telah diamanatkan
untuk mengembangkan pendidikan
melalui manajemen secara berkelanjutan
yang mencakup peningkatan mutu
pengembangan kurikulum, tenaga
pendidikan, sarana prasarana, pengelolaan (manajemen) dan pemberdayaan (Pasal 35 Ayat (2).[16]
Managerial adalah kata
kerja
operasional
dari kata manajer. Kata manajer menekankan pada orangnya,
sedangkan manajerial menyangkut pekerjaan yang dilakukan manajer. Jadi kata manajerial adalah suatu aktifitas atau pekerjaan
yang
dilakukan
manajer
Dalam
merencanakan, mengorganisir, mengelola, mengontrol serta mengevaluasi berbagai pekerjaannya.[17]
Karena itu
seorang manajer yang ingin sukses harus memberdayakan semua potensi atau
mendayagunakan keahlian yang dimiliki oleh warga sekolah dengan pembagian tugas
dan wewenang yang jelas, baik Dalam dimensi kinerja dengan kualitas kerja yang
baik maupun Dalam dimensi proses kaderisasi pimpinan sekolah pada semua
tingkatan.
Keberadaan manager Dalam
manajemen pembelajaran ini
sangat dibutuhkan sekali pada lembaga
pendidikan untuk mengatur dan mengarahkan siswanya menjadi
lebih baik dengan penanganan yang efisien
dan efektif. Tidak hanya asal menampung peserta didik tapi ada pengelolaan yang jelas agar out put dari lembaga
tersebut dapat dinikmati hasilnya.
Yaitu terbentuknya manusia
yang manusiawi.
Terkait dengan
manajerial lembaga pendidikan Islam, Madrasah Ibtidaiyah Baru Pangkalan Bun
merupakan sebuah Lembaga Pendidikan Islam formal pada jenjang permulaan yang
berstatus negeri. MIN BARU Pangkalan Bun disebut juga sebagai SD Plus keagamaan
dikarenakan mata pelajaran dan jurusannya sama dengan pelajaran dan jurusan di
SD pada umumnya. Namun pelajaran agamanya lebih terperinci dan lebih mendalam,
serta memiliki program studi keagamaan.
Selama hampir 5 tahun
menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam, berkiprah
ikut serta mencerdaskan bangsa. Keberadaan MIN Baru Pangkalan Bun tentu idak
lepas dari posisi dan peran Kepala Madrasah yang memimpinnya.[18]
Selama itu pula, proses manajerial (pengelolaan) pendidikan berlangsung alot.
Hal ini dikarenakan MIN Baru merupakan pendidikan Islam multikultural, karena
diDalamnya terdapat pihak-pihak yang memiliki latar belakang suku dan kultur
yang berbeda. Baik antara kepala madrasah , guru-guru, maupun dari kalangan
siswanya. Namun hal tersebut bukan menjadi kendala bagi MIN Baru untuk terus
meningkatkan mutu pendidikannya.
Keberhasilan MIN Baru
Dalam mengelola pendidikan dari berbagai etnis dan kultur diatas juga tingginya
animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah MIN Baru, menjadi hal yang sangat menarik untuk
dilakukan penelitian. Dari data yang diperoleh dikatakan bahwa pengelolaan
pendidikan yang dihasilkan selama ini sangat baik, dikarenakan diantaranya
faktor manajemen pembelajaran yang telah diterapkan oleh Kepala Madrasah sehingga
MIN Baru menjadi sebuah lembaga pendidikan Islam yang memiliki keunggulan, baik
dibidang akademik maupun bidang non akademik.[19]
Implementasi
manajerial dalam manajemen pembelajaran yang dilakukan oleh Kepala MIN Baru
Pangkalan Bun adala upaya untuk meningkatkan kualitas siswa Dalam mempelajari
sesuatu dengan cara evektif dan evisien.
Dalam penerapan
kurikulum MIN BARU Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi
Kalimantan Tengah menggunakan kurikulum pendidikan nasional disamping itu, juga
memasukkan muatan lokal semisal tentang membaca, menulis, tidak hanya baca
tulis bahasa indonesia tapi juga baca tulis Al-Qur’an, hafalan surah-surah
pendek, doa sehari-hari, Bahasa Arab, Praktek sholat dluha dan dzuhur,
berinfak, mandiri dan masih banyak lagi pembelajaran khasnya.
Kepala MIN Baru
terus berbenah dan menunjukkan eksistensinya, termasuk Dalam hal mewujudkan
kedisiplinan sebagaimana Kepala Madrasah telah berhasil menanamkan kepada
siswanya kesadaran datang kesekolah setengah jam sebelum jam masuk para siswa sudah berada disekolah bahkan merasa bersalah
jika terlambat. Siswa juga dilibatkan dalam hal kerapian hal itu terbukti
ketika upacara tidak ada satupun yang tidak memakai seragam merah putih,
memakai topi dan dasi. Siswa juga dilibatkan dalam menjaga kebersihan
lingkungan hal tersebut bisa dilihat ketika akan masuk kelas para siswa berebut
mengambil dedaunan dan sampah disekitar lingkungan sekolah.
Maka dari alasan
tersebut diatas penulis ingin mengetahui seberapa jauh Implementasi manajerial dalam manajemen pembelajaran
di Madrasah Ibtida’iyah Negeri Baru yang
ada wilayah Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan demikian,
maka judul penelitian yang penulis ajukan adalah “IMPLEMENTASI MANAJERIAL KEPALA
MADRASAH DALAM MANAJEMEN PEMBELAJARAN DI
MIN BARU PANGKALAN BUN”.
B. Fokus dan sub fokus penelitian
1.
Fokus Penelitian
Dalam uraian pada latar belakang di atas, maka yang
menjadi fokus penelitian ini adalah Manajerial Kepala Madrasah Dalam manajemen Pembelajaran.
Dari Fokus tersebut, dilakukan sebuah pembahasan yang lebih menDalam untuk bisa
menganalisis adanya keterkaitan antara Manajerial Kepala Madrasah Dalam
Manajemen Pembelajaran di MIN BARU
Pangkalan Bun.
2. Sub Fokus Penelitian
Dari fokus penelitian yang dikemukakan diatas,
kemudian peneliti membagi fokus Dalam kajian yang lebih khusus yaitu tentang ;
a.
Implementasi Manajerial Kepala Madrasah dalam
Perencanaan Pembelajaran di MIN Baru Pangkalan Bun
b.
Implementasi Manajerial Kepala Madrasah dalam
Pengorganisaian Pembelajaran di MIN Baru Pangkalan Bun
c.
Implementasi Manajerial Kepala Madrasah dalam
Pelaksanaan Pembelajaran di MIN Baru Pangkalan Bun
d.
Implementasi Manajerial Kepala Madrasah dalam
Pengendalian Pembelajaran di MIN Baru
Pangkalan Bun
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan fokus serta sub fokus yang
dikemukakan diatas, peneliti memperoleh sebuah gambaran mengenai rumusan
masalah yang akan dilakukan oleh peneliti dalam penelitian. Rumusan masalah ini
berisi tentang apa saja yang akan diteliti dan bagaimana pertanyaan peneliti
terhadap sebuah permasalahan dalam penelitian. Rumusan masalah ini juga yang
akan membantu peneliti menemukan jawaban penelitian.
Pokok rumusan masalah dalam penelitian adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana Implementasi Manajerial Kepala
Madrasah dalam Perencanaan Pembelajaran di MIN Baru Pangkalan Bun?
2.
Bagaimana Implementasi Manajerial Kepala
Madrasah dalam Pengorganisasian Pembelajaran di MIN Baru Pangkalan Bun?
3.
Bagaimana Implementasi Manajerial Kepala
Madrasah dalam Pelaksanaan Pembelajaran di MIN Baru Pangkalan Bun ?
4.
Bagaimana Implementasi Manajerial Kepala
Madrasah dalam Pengendalian Pembelajaran
di MIN Baru Pangkalan Bun ?
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan fokus dan sub-fokus
penelitian di atas, maka penelitian ini memiliki tujuan antara lain :
1.
Untuk mengetahui Implementasi Manajerial Kepala Madrasah Dalam
Perencanaan Pembelajaran di MIN Baru Pangkalan Bun.
2.
Untuk mengetahui Implementasi Manajerial Kepala Madrasah Dalam
Pengorganisasian Pembelajaran di MIN Baru Pangkalan Bun.
3.
Untuk mengetahui Implementasi Manajerial Kepala Madrasah Dalam
Pelaksanaan Pembelajaran di MIN Baru Pangkalan Bun.
4.
Untuk mengetahui Implementasi Manajerial Kepala Madrasah Dalam
Pengendalian Pembelajaran di MIN Baru
Pangkalan Bun .
G. Kegunaan Penelitian
1.
Manfaat Teoritis.
Hasil
dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi bagi pengembangan Manajemen pembelajaran di sekolah, khususnya pada
madrasah yang berkembang.
2.
Manfaat Praktis.
a. Bagi Sekolah
Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan informasi dan bahan masukan yang
bermanfaat, dalam rangka peningkatan
prestasi dan layanan belajar kepada peserta didik.
b. Bagi Kepala Sekolah
Memberikan informasi dan membantu
mengidentifikasi kebutuhan dalam pelaksanaan
manajemen pembelajaran
sehingga pelayanan pendidikan dan
pelaksanaan manajemen kesiswaan menjadi lebih
profesional dan sistematis. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat membantu
untuk menerapkan manajeman
pembelajaran menjadi lebih baik.
Sehingga out put yang dihasilkan tidak mengecewakan.
c. Bagi Peneliti Lain
Hasil dari penelitian ini dapat dijadikan
bahan referensi dan bahan pengembangan lebih lanjut tentang manajerial Kepala
Madrasah pada umumnya di lingkup Madrasah.
[1]Imam Zainuddin Ahmad Bin Abdullatif Az-Zabidi Mukhtashor Shohih Al-Bukhori
tth(Bairut: Darul Kutub
Al Alamiah.), hlm. 36.
[4]Kompas, Senin
8 Maret 2010, Indonesia Negara paling korup, http://nasional.kompas.com/read/2010/03/08/21205485/PERC.Indonesia.Negara.Paling.Korup. hlm.1
//enewsletterdisdik.wordpress.com/2008/05/02/memecahkan-masalah-dunia-pendidikan.di copy tgl 21-11-2016
[6]Ibid.
[8]
Attaubah[ ]:122
[9] Yayasan
penyelenggara penerjemah Al-Quran Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an
Dan Terjemahnya (Semarang: CV. Alwaah, 1993), hlm 301.
[10]
Annisa’[ ]:9
[12] Imam Fakhruddin Muhammad Bin Umar Ar Rozy Tafsir Al Kabir, (Bairut: Darul Fikr Al Ilmiyah), hlm 179-180.
[13] Syaikh Jalaludin Muhammad Bin Ahmad Al Mahaly dan Jalaluddin Abdurrahman Bin Abu Bakar As Suyuthi Tafsir Al
Quran Al Adzim (Bairut:
Darul
Fikr),
hlm
150.
[15] Syaikh Syihabuddin
Ibn Hajar Al-Asqalani
Nashaihul Ibad, (Pekalongan:
Raja
Murah,tt), hlm. 61-63
[16] Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Bandung: CitraUmbara),
hlm.23.
[17](http://munirlibra.blogspot.co.id/2012/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. Dikopytgl
21-10-2015)
[18] Dokumentasi MIN
BARU Pangkalan Bun, 5 Oktober 2016.
[19]
Ibid, 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar